Monitor, Kota- Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak pengawasan makanan di Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (18/12/2019).
Alhasil, 7 dari 207 sampel pangan segar ikan yang diambil di Pasar Anyar, Kota Tangerang positif mengandung zat pengawet berbahaya yakni, formalin. Sementara, 3 dari 16 sampel olahan pangan seperti tahu, kue, pia dan nuget juga dinyatakan positif mengandung formalin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Abduh Surahman mengungkapkan, jajarannya masih akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pangan yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern yang ada di kota Tangerang.
“Pengawasan kali ini dilakukan dengan ditambah satu treatment, karena biasa dilakukan pembinaan, tetapi bagi para pedagang yang tadi positif menggunakan bahan formalin dibawa ke kantor Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Abduh kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Abduh, para pedagang nakal yang menjual pangan berformalin tersebut akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), untuk nantinya disidang.
Sedangkan barang dagangan yang mengandung formalin tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilakukan pengecekan ke Labkesda.
“Ada beberapa treatment, saat ini semua pelanggar itu di-BAP oleh PPNS yang ada di Satpol PP, setelah di-BAP kita akan lanjut ke sidang sesuai dengan aturan yang ada, semua barang (positif) yang tadi dijual tidak boleh dijual lagi dan kita sita, namun ada opini pendamping,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut, pihaknya berharap dapat membuat para pedagang jera untuk tidak lagi menjual pangan berformalin.
“Kami berharap apa yang kami lakukan memberikan efek jera karena paling tidak, dengan ditangkap itu psikologinya agak berbeda. Sebenarnya pembinaan sering kita lakukan, sering kita ingatkan dan datangi, kita ajari proses pembuatan yang benar. Tetapi kalau terus diulangi, mereka kita tangkap,” tandas dia. (ben)