Sidang Lanjutan Prostitusi Anak, Pengacara Alona Cecar Saksi Polisi yang Dihadirkan JPU

oleh -
Kuasa Hukum Cintyara Alona saat memberikan keterangan kepada wartawan

Monitor, Tangerang – Sidang lanjutan perkara dugaan prostitusi anak di bawah umur yang menyeret artis Cut Cintyara Alona, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi perbalisan polisi dari Polda Metro Jaya yang menangkap dan memeriksa perkara para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fahri ,SH dan Oktaviandi, SH menghadirkan saksi Iptu Sukoco dan Danang Hari pada siding lanjutan perkara dengan terdakwa Cut Cintyara Alona selaku pemilik Hotel  Alona  yang digelar di PN Tangerang, Kamis (9/9/2021). Pada sidang sebelumnya terdakwa menolak keterangan saksi adiknya Abdul Azis dan Dayka Afendi alias Ucok karyawan hotelnya yang memcari korban Sil Silia anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks alias jablay.

Dalam sidang tersebut, saksi Iptu Sokoco mengatakan bahwa, pemeriksaan semua terdakwa dilakukan tidak ada tekanan dan pengarahan. “Sebelum berkas BAP ditanda tangani di baca dulu,” ujar Sukoco di hadapan majelis hakim Mahmuryadin, SH, MH.

Pengacara Alona, Melany Dian Risiyantie langsung mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. Ia  menanyakan kepada saksi, karena terdakwa Alona tidak pernah diperiksa menjadi saksi adiknya Abdul Ajis, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan pekan lalu Abdul Ajis telah membantah bukan pengelola hotel Alona.

Saksi menegaskan ketika diperiksa terdakwa Abdul Ajis sebagai pengelola hotel Alona. Menurut saksi, pesan SMS yang ada di WA benar SMS antara Alona dan Ajis menanyakan masalah jablay supaya dipertahankan.

Kuasa Hukum Alona ini kemudian menanyakan berkas BAP, karena pada waktu kejadian Alona tidak ada di lokasi Hotel. Hal itu dibenarkan saksi. Dikatakan saksi, bahwa Alona datang memenuhi panggilan pengembangan tersangka yang lain. Karena ada keterlibatan Alona sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Kuasa hukum Alona tetap ngotot kalau Alona tidak ditangkap langsung dijadikan tersangka.

Perdebatan itu ditengahi Majelis Hakim Mahmuryadin. Menurut Hakim,  Alona tidak ditangkap di TKP, tetapi dari BAP pengembangan Alona ada di dalamnya. “Dipanggil dan dimintain keterangan lalu ditetapkan menjadi tersangka,” ujar majelis hakim menyakinkan pengacara terdakwa.

Meski sudah dijelaskan oleh Hakim, tetapi kuasa hukum Alona masih ngotot bahwa kliennya datang memberikan keterangan dan dijadikan tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021) lalu. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara. (play)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.