Sidang Penista Nabi Muhammad Digelar, PN Tangerang Dikepung FPI

oleh -

Monitor, Kota –  Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, sidang digelar pada Senin (9/4/2018), dipimpin Majelis Hakim Muhammad Damis mendengarkan saksi dari Abraham Moses. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli atas kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa di media sosial.

Pantauan di lokasi, nampak area PN Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang dipenuhi dengan massa FPI. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang. Banyaknya massa aksi yang datang mengawal sidang membuat penjagaan di PN Tangerang tambah diperketat.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, jumlah personel kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yakni, 150 personel serta beberapa personel bersenjata lengkap.

Setiap para pengunjung yang ingin memasuki gedung putih tersebut, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan terutama pada massa aksi ingin mengawal sidang.

“Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personil kita tempatkan di beberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu,” katanya Kapolsek Ewo Samono seraya berharap agar massa aksi dapat menjaga kondusifitas wilayah.

DPW FPI Kota Tangerang, Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persidangan kasus penistaan agama Islam ini.

“Kami akan terus kawal proses jalannya sidang. Siapapun yang menistakan agama Islam harus ditangkap,” tandasnya.

Diketahui, Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses adalah atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.