Silaturahmi Gubernur Banten ke Sekolah Adiwiyata Bernuansa Politik

oleh -
Silaturahmi Gubernur Banten ke sekolah Adiwiyata di Tangerang, Selasa(20/9/2016)sarat muatan politik untuk menggalang dukungan

TANGERANG, MT- Kegiatan Silaturahmi Gubernur Banten Rano Karno dengan Sekolah Adiwiyata dan penyerahan beasiswa tingkat SMA/SMK yang digelar di SMAN 6 Tigaraksa Kabupaten Tangerang,Selasa (20/9/2016) sarat dengan kepentingan politik. Pasalnya dalam kegiatan tersebut sejumlah PNS, guru dan murid yang hadir di ‘paksa’ menggunakan kaos bergambar RK.

Ketua Panitia acara, Muhamad Husni Hasan menampik bahwa acara tersebut sarat dengan kepentingan politis menjelang Pilgub Banten. Husni mengatakan bahwa acara tersebut selaku penyelenggaranya adalah BLHD Provinsi Banten dan hanya bertujuan membagikan piala kepada murid yang berprestasi dan penyerahan beasiswa yang diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Rano Karno.

Dalam kesempatan tersebut, Rano Karno secara simbolis memberikan bantuan kepada 11.000 siswa miskin berprestasi jenjang SD sampai SMA sederajat se-Banten masing-masing Rp. 1 juta dengan total bantuan sebesar Rp 11 Miliar. Selain itu, diserahkan pula bantuan kepada sekolah Adiwiyata yang menuju nasional dalam bentuk bantuan peralatan pembuatan kompos sebanyak 68 buah dan peralatan pembuatan biopori 48 buah, pohon produktif 400 bibit kepada SMAN 4 Kota Tangerang dan SDN Tanah Tinggi 1 Kota Tangerang.

Sejumlah pejabat yang hadir pada acara tersebut, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Asda II Pemprov Banten, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang, Asda II Kabupaten Tangerang.

Menanggapi kegiatan bernuansa politis yang dipusatkan di Kabupaten
Tangerang itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara menyesalkan jika
sekolah dijadikan tempat kampanye.
Menurut Teteng, acara tersebut seharusnya hanya memberikan penghargaan sekolah Adiwiyata
dan bea siswa tingkat SMA dan SMK, dan tidak dijadikan kampanye oleh salah satu calon Gubernur.

“Acara ini, dalam rangka pemberian penghargaan sekolah Adiwiyata dari BLHD, saya tidak tahu kalau soal kostum yang dibagikan,” jelas Teteng.
Dia juga menjelaskan, bahwa kehadirannya dalam acara itu, hanya ikatan dinas dan tidak ada maksud lain. “Saya menghormati Gubernurnya, bukan calon Gubernurnya, soal kostum yang dibagikan itu  dari provinsi, saya hanya undangan jadi tidak tahu,” ujarnya.

Teteng mengaku sangat menyayangkan, sekolah sebagai sarana pendidikan yang seharusnya
netral, dijadikan ajang yang diduga dimanfaatkan untuk tempat kampanye oleh salah satu Calon Gubernur. “Ya, saya sangat menyayangkan, sekolah itu netral, kami juga sangat menyayangkan dengan adanya kostum seperti itu, yang dapat mempengaruhi siswa di sekolah,” jelasnya.

Kepala SMAN 6 Tigaraksa Usep Kumara selaku tuan rumah mengaku bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan itu, pihaknya hanya diminta untuk menjadi tuan rumah, sedangkan untuk kepanitiaan sepenuhnya dilaksanakan oleh BLHD Provinsi Banten.

“Kita tidak bisa memberikan klarifikasi apapun mas, karena kita cuma ketempatan aja semuanya BLHD coba aja ke mereka (BLHD),” kata Usep.

Terkait kaos bergambar RK yang dipakai peserta dalam kegiatan tersebut, salah seorang
Kepala sekolah yang hadir mengungkapkan bahwa kaos itu sudah dikirimkan 3 hari sebelumnya oleh penyelenggaraa acara. Ia juga mengaku terpaksa mengenakan kaos bergambar RK tersebut kendati ia mengetahui dirinya dijadikan objek kampanye salah satu bakal calon gubernur Banten.

“Ini sih kita dijadiin ‘kambing politik praktis’, tapi ya namanya juga bawahan mana bisa kita menolak, yang ada kita cuma bisa nurut manut aja,” ungkapnya.

Kuasa hukum Wahidin Halim selaku calon gubernur Banten 2017, Ismail Fahmi, SH akan segera melaporkan kasus dugaan kampanye terselubung Rano Karno ke Bawaslu Provinsi Banten.

Menurut Fahmi, Rano Karno telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dan 3. Dijelaskan Fahmi, bahwa pasal 71 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa Pejabat  negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil  negara, anggota  TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara ayat 3 berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan  Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain  dalam  waktu 6 (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih. (mt03)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.