Monitortangsel.com- Suksesnya program pembangunan di Kota Tangerang Selatan tidak lepas dari peranan warganya selaku wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak. Pada 2018 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel bisa tembus hingga 1,4 triliun (Tahun 2019 ini 1,5 triliun) dari jumlah tersebut perolehan terbesar salah satunya dihasilkan melalui sektor Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel juga melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB melalui aplikasi yang diberi nama Easy to Access Pajak Bumi dan Bangunan & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (ETA PBB BPHTB).
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama 8 Kepala Daerah lainnya di Provinsi Banten, baru-baru ini (13/5/2019) juga ikut menandatangani kerjasama dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pendopo Gubenur Banten. Menurut Airin, salah satu tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah.
Dengan kerja sama itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak, dan dalam rangka meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools serta penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai).
Airin berharap, dengan kerja sama dan pemanfaatan sistem yang terintegrasi tersebut tersebut akan dapat meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari PAD, dan mengurangi konflik dan sengketa tanah.
“Harapannya dengan integrasi system ini akan mengurangi upaya-upaya pemalsuan BPHTB yang akan mengurangi potensi BPHTB demikian juga dengan PBB nya,”ujar Airin.
Sementara itu, Bapenda Kota Tangerang Selatan juga kerap menggelar sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah. Hal ini tentunya sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) kota Tangsel. Sosialisasi yang dilakukan Bapenda melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah kepada para PPATS, PPAT, unsur kelurahan di Kota Tangsel yang pemungutannya menggunakan Self Asessesment.
Kegiatan tersebut juga menjelaskan terkait Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 terkait Pemeriksaan Pajak Daerah dan tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang system dan prosedur pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain, memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman tersebut, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.
Menurutnya, bahwa BPHTB merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari Sektor Pajak Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tatacara pemungutan pajak daerah bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang system pemungutannya menggunakan mekanisme Self Assesment.
Sebagai upaya terciptanya kepatuhan wajib pajak yang pemungutannya merupakan mekanisme Self Assessment maka pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang yang telah di tentukan juga wajib melakukan pemeriksaan. Hal penting lainnya adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2017, bahwa direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan Pajak Daerah untuk jenis BPHTB.
Untuk diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Jual beli, Tukar-menukar, Hibah, Hibah wasit, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha dan Hadiah.
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah: Jual beli, Tukar-menukar, Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup), Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia) dan Waris.
Sementara itu mengurus BPHTB untuk jual beli, persyaratannya antara lain sebagai berikut: SSPD BPHTB, Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan,
Fotokopi KTP Wajib Pajak, Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013), Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
Jika untuk hibah, waris atau jual beli waris sebagai berikut: SSPD BPHTB, Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan,fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB, fotokopi KTP Wajib Pajak, fotokopi STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013), fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi surat keterangan waris atau Akta Hibah fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi, fotokopi Kartu Keluarga.
BPHTB dalam Jual Beli
Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Kepada penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam bahasa sehari-hari, NPOP bisa juga diartikan sebagai nilai transaksi atau nilai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Dalam prakteknya, nilai NPOP ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak faktor yang mempengaruhi nilai NPOP, seperti perkembangan yang luar biasa di suatu daerah dalam waktu singkat sehingga harga tanah meningkat dengan cepat. Daerah seperti ini nilai NPOP bisa jauh lebih besar dari NJOP.
Sebaliknya, ada daerah yang nilai NPOP-nya lebih rendah dari nilai NJOP seperti daerah yang direncanakan akan dijadikan tempat pembuangan sampah, daerah yang berdekatan dengan area pemakaman, lokasi yang berada di dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi atau sutet, daerah dengan potensi konflik, atau sengketa di kemudian hari.
Jika nilai NPOP lebih besar dari NJOP, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB adalah NPOP. Akan tetapi, jika NPOP lebih kecil dari NJOP, yang dijadikan dasar untuk perhitungan PPh dan BPHTB adalah NJOP.
PPh atas peralihan tanah dan bangunan dihitung sebesar 5% dari NPOP atau NJOP. Sedangkan untuk perhitungan BPHTB, NPOP dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 5%. Namun besarnya NPOPTKP ini berbeda tiap daerah, contoh untuk DKI Jakarta NPOPTKP adalah Rp80 juta, sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp60 juta. Untuk daerah lain di Indonesia nilainya tentu berbeda dan ada baiknya ditanyakan ke kantor pajak atau Pertanahan atau ke PPAT setempat.(ADV)