Soal Alih Fungsi Lahan yang Disebut Penyebab Banjir di Pantura, Ini Penjelasan Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang

oleh -
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi

Monitor, Kab.Tangerang, – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi angkat bicara soal alih fungsi lahan yang disebut sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terkait adanya alih fungsi selama sungai berfungsi secara optimal, maka alih fungsi lahan tidak terlalu berpengaruh besar.

Namun, Ia juga mengakui, bahwa dengan adanya alih fungsi lahan, dapat mengurangi area resapan air.

“Soal alih fungsi sebetulnya selama sungai berfungsi secara optimal tidak pengaruh besar, adanya alih fungsi memang membuat resapan air berkurang,” kata Slamet Budhi kepada monitortangerang. com, di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (24/1/22).

Yang paling dominan, ungkap Budhi, yaitu daya tampung sungai yang semakin menyusut.

“Sekarang kalau sedimentasi (pengendapan lumpur, red) sungai sudah 2-3 meter, dan hanya menampung air setengah meter, maka ketika curah hujan tinggi dan debit air banyak pasti akan meluber,” ucapnya.

Makanya, tambah Budhi, pihaknya telah mengusulkan ke Balai Besar Provinsi dan Pusat untuk dilakukan normalisasi sejumlah sungai yang ada di wilayah utara Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah usulkan sungai Turi, Cilampe, Gelam dan Sungai Tahang untuk segera dinormalisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Tangerang Utara, Budi Usman menyebutkan, bahwa situasi banjir di pemukiman warga di Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi, tidak hanya disebabkan karena curah hujan yang tinggi.

Tapi, minimnya lahan resapan air karena pesatnya pembangunan dan reklamasi lahan konservasi dan lahan sawah produktif yang beralih fungsi juga menjadi salah satu penyebab terjadi banjir.

“Seperti yang terjadi di daerah – daerah tersebut yang sebelum adanya pembangunan, lokasi itu berupa sawah dan lahan basah yang berfungsi menjadi resapan air dikala hujan turun kala itu,” ujar Budi Usman dalam keterangan tertulisnya yang diterima monitortangerang.com, pada Jumat (21/1/22) lalu.

Budi Usman yang juga penggiat konservasi tata ruang mengungkapkan, banyak warga prihatin dan cemas banjir akan menggenangi rumah mereka saat musim hujan tiba.

“Pasalnya, kini tak ada lagi tempat untuk menampung air hujan,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Balai Besar Cisadane Ciliwung dan kementrian PUPR RI, untuk segera menormalisasi dan revitalisasi sungai dan anak sungai diwilayah utara Kabupaten Tangerang tersebut.

“Iya kami juga meminta Bupati Tangerang serta pengawasan DPRD terhadap untuk melakukan moratorium alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” paparnya.

Menurut Budi, Perda Perlindungan Lahan LP2B Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014, sudah jelas di Pasal 11 ayat 1, bahwa luas lahan LP2B yang ditetapkan hanya 169.515,47 ha.

“Seharusnya alih fungsi lahan di Tangerang Utara yang tidak sesuai regulasi harus dicegah, kerena sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian, ” jelas Budi. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.