Soal Dadap, Pemkab Kembali Gelar Dialog

oleh -
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar

KABUPATEN, MT- Pasca rekomendasi dari Ombudsman RI, kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menggelar dialog dengan warga Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kamis (18/8/2016).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga berjanji akan segera menjalankan rekomendasi ombudsman RI tersebut.

“Pemda memegang kewenangan di daerah, tentunya akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman,” kata Zaki.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sembilan rekomendasi dan dua saran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Terkait kawasan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi.

Sembilan rekomendasi tersebut, antara lain:

1. Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.

2. Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman setelah terlebih dahulu menerima tugas pembantuan dari pihak terkait dalam hal ini Pemprov Banten.

3. Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan peraturan Gubernur terkait dengan tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan kampung Dadap berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.

5. Dalam melaksanakan penataan, Pemkab Tangerang harus mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan.

6. Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Tidak memisahkan hidup mereka dari mata pencahariannya nelayan.

7. Pemkab memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan terdaftar sebagai salah satu syarat memgajukan permohonan pendaftaran tanah.

8. Pemkab harus menerima secara proaktif memproses pendaftaran tanah oleh warga dalam waktu 30 hari permohonan.

9. Terlapor tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke kawasan kampung baru dadap dari pulau C hasil reklamasi.

Sedianya, Pemkab Tangerang akan membangun kampung deret nelayan Dadap. Pada kawasan itu, juga bakal dibangun dermaga nelayan, rusun nelayan khusus untuk nelayan Dadap dan rusun warga yang diperuntukan khusus warga Dadap.

Kampung deret merupakan kampung yang ditempatkan diatas air yang fungsinya rumah tinggal dan rumah produksi, menjadi satu kesatuan zona pemukiman nelayan. Rusun nelayan diintegrasikan dengan kawasan muara sungai kali prancis yang sekaligus dihubungkan dengan dermaga sandar kapal nelayan Dadap. (mt04)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.