Monitor, Kabupaten,- Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2N), Ahmad Suhud mengungkapkan, bahwa lemahnya pengawasan dalam penggunaan anggaran Dana Desa bagian dari celah mudahnya melakukan penyelewengan.
Mestinya, lanjut Suhud, adanya pendamping Desa saat ini, ditiap desa mampu mengarahkan dan memberikan masukan kepada Kepala Desa agar tidak terjadi penyimpangan.
“Jika Kepala Desa tersebut melakukan penyimpangn atau penyelewengan harus ditegur, agar keberadaan pendamping desa lebih efektif,” kata Suhud dalam keterangan tertulis yang diterima monitortangerang.com, Senin (4/10/21).
Bahkan, kata Suhud, di desa ada pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sangat jelas untuk melakukan kontroling dan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintah Desa namun juga tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“Salah satu peranan penting pendamping desa, adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa,” ucap Suhud.
Menurut Suhud, ketika Kepala Desa dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa yang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, maka kepala desa hanya diminta untuk mengembalikan uang Negara dan anggaran tersebut harus diganti kemudian untuk di Silpa.
“Inilah penegakan hukum yang lemah sehingga korupsi yang mereka lakukan seolah-olah seperti main “Petak Umpat”,klo tidak ketahuan aman untuk dinikmati jika ketahuan paling hanya diminta untuk dikembalikan dalam bentuk di Silpakan,” paparnya.
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id bahwa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah untuk Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan; Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa; Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan Linmas.
Dengan adanya Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Tetapi, dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. (mt02)