Soal Kasus Laporan Fitnah Terhadap Anggota TNI, Kuasa Hukum ‘Ngarep’ Terdakwa Dibebaskan

oleh -

Monitor, Kota- Sidang kasus dugaan laporan fitnah terhadap anggota TNI aktif kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/7/2019) siang.

Ya, sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Nurdin (58).

Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah poin kepada majelis hakim.

Terlihat dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa amat sangat ‘ngarep’ kliennya dapat di bebaskan dari tuntutannya.

“Untuk itu, kami memohon terdakwa di bebaskan dari segala tuntutannya. Dan juga merehabilitasi nama baik terdakwa. Bila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon untuk di putus seadil-adilnya,” kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa, dalam persidangan.

Pasalnya, tim kuasa hukum berpendapat bila terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana fitnah. Sebab, kata dia, terdakwa melakukan laporan tersebut hanya sebagai pelaksana atas anjuran pihak anggota TNI aktif atas nama Mulya.

“Terdakwa buta huruf,” katanya, usai persidangan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Jupri menegaskan, bila pihaknya akan tetap menyampaikan tuntutan yang sama seperti dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa akan di sampaikan kembali dalam persidangan mendatang, sebagai replik atas nota pembelaan terdakwa pada persidangan ini.

“Ya, kita tetap pada tuntutan yang kemarin. Nanti minggu depan (di sampaikan di sidang selanjutnya),” ucap Jupri singkat.

Pantauan di ruang sidang, pada persidangan kali ini, sejumlah hakim lainnya tak nampak hadir, karena sedang mendapat cuti. Sidang tetap di gelar oleh Ketua Majelis Hakim, Sucipto dan akan di lanjutkan kembali pekan depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11 periode 2014-2015, di Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta membubuhi tandatangannya sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga menyatakan kalau dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” terang Mayor Sucipto beberapa waktu lalu. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.