Monitor, Kota- Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tahun 2015, oleh tersangka Dasep Sediana, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang, kiranya mendapat berbagai tanggapan miring dari berbagai elemen masyarakat.
Sebab, hal itu dinilai sebagai preseden buruk bagi lembaga KONI Kota Tangerang maupun pemerintah setempat.
Karenanya, dalam persoalan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta bertanggung jawab secara moral, sebagai pihak yang mengeluarkan dana hibah tersebut lantaran uang nya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Banten, Imam Fachrudin, menjelaskan, dilihat dari aspek pencegahan dan penindakan. Soal pencegahan seharusnya KONI sebagai lembaga penerima hibah sudah sepatutnya mempunyai sistem pengawasan secara internal. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pengurusnya.
“Pemkot bukan hanya bisa memberi dana hibah tapi juga memberikan edukasi terhadap penerima hibah seperti pelaporan kegiatan yang sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan. Kalau cuma ngasih doang anak TK juga bisa,” kata Imam Fachrudin kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Menurut pengacara yang tinggal dikawasan Suka Bakti, Kecamatan Tangerang itu, masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada KONI, sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam pembinaan di bidang olahraga. Karena itu, kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan pimpinan KONI beserta wakil bendaharanya itu, dinilai dapat mencederai hati masyarakat Kota Tangerang.
“Terutama pemberian hibah itu jangan karena alasan kedekatan dengan walikota, tapi lembaga yang memang benar melaksanakan program kerjanya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Imam Fachrudin juga meminta agar kedepannya pihak pemerintah daerah setempat untuk lebih protek lagi dalam rekrutmen personil di seluruh lembaga. Terutama pada KONI Kota Tangerang.
“Kita masyarakat memberikan kepercayaan kepada KONI. Jangan disalahgunakan. Saya menyarankan nanti semisal ada rekruitment pengurus KONI, mereka harus menandatangani fakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi. Secara moral pemkot harus bertanggungjawab terhadap pemberian dana hibah yang di salahgunakan,” tukasnya.
Meski demikian, 1mam juga berpendapat soal aspek penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Terkait perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, harus benar-benar lengkap, sesuai KUHAP, sehingga nantinya dapat terhindar dari gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka.
“Dan untuk pihak JPU, dalam membuat dakwaan dan tuntutannya, bukan hanya tertuju pada hukuman, namun juga harus mempertimbangkan rasa keadilan terdakwa,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Dasep Sediana sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.
“Tersangka kami ditahan di Rutan Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari, seperti dikutip kabar6.com, pada Rabu (3/7/2019).
Dasep ditahan bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. “Mereka bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda,” kata Azhari.
Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal.Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini.
“Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.” ungkapnya.
Dasep dan Siti menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang. Sekira pukul 16.00 WIB, Dasep dan Siti dibawa ke Rutan Serang dengan pengawalan jaksa. (ben)