Soal Labelisasi Rumah Penerima PKH, Mensos : Sebaiknya Gunakan Istilah Keluarga Pra Sejahtera

oleh -

Monitor, Jakarta- Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak seluruh SDM PKH untuk selalu munggunakan istilah positif saat melaksanakan tugas dalam melakukan pendampingan. Untuk itu, ia berharap SDM PKH dapat menyebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan istilah Kelurga Pra Sejahtera, sehingga tidak ada lagi sebutan keluarga miskin.

“Mari kita biasakan menyebut KPM dengan sebutan “Keluarga Pra Sejahtera” sehingga tidak ada lagi istilah keluarga miskin bagi mereka,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah awak media, Selasa (18/06/2019).

Agus menjelaskan, penggunaan isitilah keluara pra sejahtera tersebut untuk menghilangkan stigma sosial negatif di masyarakat terhadap keberadaan KPM PKH. Disamping itu, istilah tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan diri KPM.

“Mari kita hilangkan stigma sosial ini karena jika terus digunakan akan membekas kepada KPM meski mereka telah tergaduasi,” ujarnya.

Adapun terkait labelisasi rumah KPM PKH dengan label keluarga miskin di Rembang, Jawa Tengah, Mensos mengatakan bahwa hal tersebut bukan kebijakan dari pihak kementerian. Namun demikian, ia menghargai upaya yang dilakukan SDM PKH kecamatan Panotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ia berharap penggunaan istilah keluarga miskin tidak terulang di daerah lain karena akan berdampak negatif kepada keluarga tersebut. “Jika mau di berikan label sebaiknya gunakan “Keluarga Pra Sejahtera”. Kedepan harus tidak ada lagi istilah keluarga miskin,” kata Mensos.

Mensos menjelaskan, upaya yang dilakukan SDM PKH dengan memberikan label tersebut adalah untuk memastikan apakah KPM PKH masih layak menerima bantuan atau tidak. “Ini merupakan inovasi temen-temen dilapangan dalam rangka menyadarkan KPM yang sudah mampu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, SDM PKH Kabupaten Rembang besama Dinas Sosial setempat melakukan terobosan memberikan sistem labelisasi rumah keluarga prasejahtera tersebut telah dimulai di kecamatan pamotan, kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Langkah ini membuat sebanyak 1.701 KPM mengundurka diri karena sudah membaik perekonomiannya.
Dari 1.701 KPM yang mundur, Kecamatan Pamotan menyumbang paling banyak, yakni 681 KPM. Sedangkan jumlah rumah KPM yang diberikan label sebanyak 2.672.

*PERAN PENDAMPING*

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat menjelaskan, sistem labelisasi keluarga pra sejahtera tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang diupaya SDM PKH agar KPM PKH yang telah mampu mempunyai budaya malu. “ Hal ini penting untuk menyadarkan mereka bahwa masih banyak keluarga tidak mampu lainnya yang mengantri untuk mendapatkan bantuan PKH,” kata Harry.

Harry mengaku telah membuat surat edaran penggunaan istilah “Keluarga Pra Sejahtera”. Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping PKH.

Selain melakukan sistem labelisasi, upaya meningkatkan graduasi adalah dengan meningkatkan perekonomian KPM PKH melalui Family Development Session (FDS) atau Peningkatan Kemampuan Keluarga. Untuk itu SDM PKH, dikatakan Harry dituntut menguasai modul-modul FDS dengan baik sehingga dapat mengajarkan kepada KPM PKH.

“Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu menjadi keluarga yang sejahtera dan produktif,” tegasnya.

Harry menjelaskn, ada lima modul yang harus dikuasai SDM PKH antara lain,pertama modul pendidikan dan pengasuhan anak: *Menjadi Orangtua Yang Lebih Baik* ditujukan  untuk  meningkatkan  pemahaman orangtua tentang menerapkan pola asuh yang  baik serta pentingnya pendidikan untuk kesuksesan anak di masa mendatang.

Kedua, modul pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan dasar dan mengasah keterampilan dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran, serta merencanakan usaha. Ketiga, modul kesehatan dan gizi yang ditujukkan untuk memahami perilaku-perilaku sehat dan gizi bagi ibu dan anak, khususnya dalam masa penting 1000 hari, mulai dari ibu hamil, sampai anaknya berusia 24 bulan.

Sedangkan modul ke empat dan ke lima yaitu, modul perlindungan anak yang ditujukkan untuk memahami upaya perlindungan anak dari perlakuan salah dan kekerasan serta eksloitasi dan penelantaran pada anak dan modul kesejahteraan sosial : Disabilitas dan Lanjut Usia ditujukkan agar merubah cara pandang semua pihak terhadap disabilitas dan memberikan pengetahuan praktis terhadap lanjut usia.

Menurut Harry, tantangan terbesar buat pendamping adalah memastikan seluruh penerima PKH dapat mengakses PBI-JKN, KIP, Rastra, dan menerima bantuan sosial secara non tunai melalui tabungan.

“Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menekankan bahwa KPM PKH harus bisa mandiri dan mempunyai usaha sebagai upaya keluar dari masalah kemiskinan,” tukasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.