Monitor, Kab.Tangerang,- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma meminta dan mengimbau pelaku usaha distributor minyak goreng agar tidak menahan barang.
Kata Romdhon, komoditas minyak goreng merupakan komoditas penting di masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus memberikan kemudahan.
“Saya mengimbau kepada distributor, importir, toko, atau pedagang untuk bersama memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Romdhon saat mengikuti Rapat Koordinasi Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Ruang Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Senin (30/5/22).
Romdhon juga memastikan akan melakukan atau menggunakan kewenangan diskresi kepolisian apabila terjadi penyimpangan.
“Kami akan lakukan kewenangan diskresi kepolisian terhadap yang menyimpang,” tegasnya.
Dia menambahkan, Kepolisian bersama dengan Kejari akan melakukan kajian hukum untuk menangani adanya kasus penjualan minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kami bersama Ibu Kajari akan membuat kajian hukum untuk menangani para penjual di atas harga eceran tertinggi atau HET,” pungkasnya.
Sedianya, dalam rakor yang dihadiri Dandim 0510 Tigaraksa Letkol. Inf Bangun Siregar, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, elemen pelaku usaha distributor minyak goreng serta pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten itu, Romdhon juga mendorong adanya kesepakatan tertulis mengenai hasil Rakor tersebut. (rls/mt02)