Monitor, Tangsel – Menang Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), Warga perumahan Vila Bintaro Indah (VBI), Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, akan segera mengajukan eksekusi ke PTUN Serang, Banten. Pengajuan untuk menyetop dan menghentikan Pembangunan Gedung RS IMC Bintaro yang berlokasi di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
Hal itu disampaikan Ir. Walneg selaku koordinator warga BVI. Ia mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung /MA nomor : 448 K/TUN/LH/2018, Tanggal 25 September 2018, telah memenangkan secara mutlak (penuh) warga Villa Bintaro Indah (VBI), terkait pembangunan rumah sakit IMC Bintaro tersebut dan meminta pihak RS IMC untuk menghentikan seluruh proses pembangunan gedung RS IMC Bintaro yang sudah dibatalkan ijin Amdal dan IMB nya oleh Mahkamah Agung.
“Dalam surat pemberitahuan amar putusan kasasi yang dikirimkan oleh PTUN Serang kepada warga RT 5 RW 11, Villa Bintaro Indah tertanggal 6 November 2018, dicantumkan kutipan amar putusan MA berbunyi antara lain : mengadili, 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (terdapat nama 13 pemohon); 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan putusan nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018 yang menguatkan Putusan PTUN Serang No. 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017,” jelas Walneg, saat konfrensi pers, Sabtu, (10/11).
Walneg melanjutkan, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Walikota Tangsel tentang izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan RS IMC yang berlokasi di Jalan Jombang Raya Nomor 56 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini adalah Walikota Tangsel untuk mencabut kedua Surat Keputusan tersebut.
Walneg menyebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan MA RI No. 448K K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018, mengabulkan secara mutlak dan seluruhnya, permohonan Kasasi Warga Villa Bintaro Indah dan membatalkan SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 tahun 2015 tentang ijin Lingkungan serta SK. Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T tahun 2015 tentang IMB.
“Kami mengucapkan syukur kepada Alloh SWT, atas berkat rahmat dan pertolongan Nya, akhirnya warga VBI berhasil memenangkan perjuangannya melawan kesewenang-wenangan Pemerintah Tangerang Selatan. Dari awal kami sudah yakin dan bertekad, kebenaran pasti akan menang. Dan sampai keujung dunia manapun akan kami kejar. Jika kami kalah di dunia, maka akan kami kejar kelak di akhirat,” tandas Walneg.
Walneg menambahkan, kebenaran tetaplah benar. Kemenangan yang diraih mudah-mudahan akan menjadi motivasi dan inspirasi bagi masyarakat yang tengah berjuang untuk melawan permainan penguasa dan pengusaha.
Saat ditanya rencana warga VBI selanjutnya, Walneg mengatakan, warga VBI akan tetap menolak dan akan membogkar bangunan RS IMC Bintaro yang tak memiliki IMB.
“Proses hukum tertinggi sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung. Saya fikir warga VBI tak perlu lagi audiensi dengan Walikota Tangsel,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kofirmasi dari pihak RS IMC Bintaro terkait putusan MA tersebut. (mik)