Monitor, Kabupaten,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Achmad Farisi Taher mengungkapkan, bahwa Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penangan Covid-19.
“Sejak adanya wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten telah memyikapi berbagai usulan dari masyarakat, salah satunya dengan menerbitkan Perda tentang penangan Covid-19 di Provinsi Banten,” kata Farisi dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan yang di gelar di Aula UPT Pendidikan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/21).
Ia menegaskan, dengan adanya Perda penangan Covid-19, pelayanan dan penanganan Covid-19 di Banten, dapat terlaksana dengan baik dan memiliki payung hukum.
“Seluruh mekanisme penanganan Covid-19 di Banten harus memiliki payung hukum yang jelas, dan dengan adanya Perda penangan Covid-19 ini, maka pelayanan dan penangan Covid-19 dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Untuk diketahui, acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan yang di gelar di Aula UPT Pendidikan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu, digelar dengan protokol kesehatan secara ketat dan diikuti puluhan pemuda di wilayah itu.
Hadir sebagai narasumber wawasan Kebangsaan, yakni Ketua KNPI Kecamatan Sukadiri, Endi Pardede dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Teluknaga, Prayogo Ahmad Jaidi. (mt02)