Soal Pengadaan Lahan TPU Terpadu Sari Mulya, Begini Penjelasan Kabid Pertanahan dan Pemakaman

oleh -
TPU Terpadu Sari Mulya Kecamatan Setu Kota Tangsel

Monitor, Tangsel- Keberadaan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Sari Mulya, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini belum difungsikan dikarenakan sejumlah kendala yang dihadapi, terutama pembebasan lahan untuk akses jalan menuju lokasi TPU yang belum selesai.

Baca juga : TPU Terpadu Sari Mulya, Solidaritas Empati Makam : Tidak Ada Keterbukaan Soal Pengadaan Lahannya

Baca Juga : Waduh! Akses Jalan Menuju TPU Sari Mulya Buntu?

Sementara itu, menanggapi pertanyaan warga seputar pengadaan lahan TPU Terpadu Sari Mulya sebagaimana pemberitaan monitortangerang.com, Kepala Bidang Pertanahan & Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Nasmudin ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa Pemkot Tangsel selama ini menerima langsung dari pihak pengembang yang berkewajiban menyerahkan 2 persen untuk TPU dalam bentuk aset tanah.

“Pengembang menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah sudah dalam bentuk SPH (surat pelimpahan hak). Jadi mereka beli lahannya langsung kepada masyarakat sesuai floating beberapa lokasi yang ditunjuk untuk lahan makam seperti Kelurahan Kademangan, Kranggan, Babakan dan Kelurahan Setu. Serta lokasi yang ada TPU nya di Tangsel,” ujarnya, Rabu (06/4/2022).

Penyerahan lahan makam, sambung Nasmudin tidak dikonversi dengan nilai uang oleh pengembang. Melainkan pihak pengembang yang belanja sendiri di lokasi yang memang menjadi floating untuk lahan makam seperti di beberapa kelurahan Kecamatan Setu.

Diungkapkan Kabid, hingga saat ini jumlah total  lahan makam yang  diserahkan pihak pengembang di Tangsel baru 21 hektar yakni,  Sari Mulya 10 hektar, Kademangan Zona 1 dan 2 masing-masing  4 dan  5  hektar, selanjutnya Kranggan 2 hektar.

Guna mengantisipasi ketiadaan lahan makam ke depannya, Nasmudin menambahkan, bahwa Pemkot Tangsel sudah ada Perda Perubahan  nomor 2 tahun 2021 tentang konversi dalam nilai uang.

“Kalau Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 1 tahun 2013  pemerintah menerima dalam bentuk aset tanah. Namun di Perda baru Nomor 2 tahun 2021 akan ada konversi nilai, hal ini untuk antisipasi ketiadaan lahan di Tangsel,” tandasnya.(mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.