Monitor, Tangerang- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani mengungkapkan, bahwa sesuai aturan yang tertuang didalam Perbup nomor 8 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), bahwa PKL dilarang menempati ruang umum yang tidak ditempatkan untuk lokasi PKL.
Untuk itu, kata Ahyani, pihaknya akan memanggil Direksi PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang terkait maraknya PKL di jalan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Secepatnya akan kami agendakan untuk pemangggilan Direksi PD Pasar, kenapa PKL dibiarkan padahal disitu merupakan ruang umum dan terbuka,” kata Ahyani kepada wartawan, Kamis (18/09/20).
Ahyani mencurigai adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) kepada PKL, sehingga para PKL berani membangun lapak secara permanen dengan menggunakan baja ringan.
Selain menyoroti PKL di Sentiong, Ahyani juga menyoroti semerawutnya Pasar Kronjo, Pasar Ceplak yang kerap menimbulkan kemacetan.
“Ada beberapa warga juga yang mengadu ke kami, dan sebagai wakil rakyat tentunya kami akan menindaklanjutinya,” ujar Ahyani.
Sebelumnya diberitakan, baru belum lama ditertibkan, tepatnya pada 3 Agustus 2020 lalu oleh Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Tangerang, kini pedagang kaki lima ( PKL) kembali berjualan dan membangun lapak secara permanen di sepajang Jalan Sentiong, depan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sikap membadel para PKL tersebut, menjadi pertanyaan besar dari sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Di lokasi itu sudah terpasang plang informasi tentang larangan berjualan oleh Satpol PP. Tapi, PKL terkesan menantang aparat penegak perda, atau jangan- jangan ada yang membekingi, dan kecurigaan tersebut membuat publik bertanya – tanya,” kata Ketua LSM Kompak, Retno Juarno kepada wartawan, Rabu (16/09/20).
Seharusnya, kata Retno, PD Pasar Niaga Kertaraharja bisa menata para PKL agar tidak berceceran dimana-mana dan diberikan ruang untuk berdagang.
“Menurut informasi yang saya dapat, bahwa PD Pasar akan memberikan tempat relokasi bagi PKL di Jalan Sentiong, karena kalau tidak ditertibkan dan diberikan ruang tempat berdagang , maka selamanya pedagang tidak akan tertata,” ujarnya.(mt02)