Soal Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat GKI Nusa Loka, FKUB Tangsel : Harus Taat Azas dan Berproses

oleh -

Monitor, Tangsel- Salah satu tugas pokok dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota diantaranya melakukan dialog kepada tokoh masyarakat/ pemuka agama, selain itu juga memberikan rekomendasi tertulis pendirian rumah ibadat.

Menyadari pentingnya hal tersebut, FKUB Kota Tangsel melalui unsur pejabat lintas sektoral, pada Kamis(07/7/2022) melakukan upaya dialog secara mendalam guna mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dikemudian hari, terkait penerbitan rekomendasi baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong.

Depan kika:
Sekban. Kesbangpol Tangsel, Utadz Salbini M.Si, ASDA I. Drs.H. Dadang Rahardja M.Si, Ketua FKUB Drs H Fachruddin Zuhri M.Si, dan Kasubag. TU. Kantor Kemenag.
Belakang kika: Kapten Martin Koramil Serpong, HM. Edy M.Si Lurah Rawa Mekar Jaya, Heriyanto (Khonghucu), Pandita Tjen Eddy Sastro (Buddha), Drs Ida Ketut Ananta MM (Hindu), Ir. Andreas Darma Subhyakta Katholik, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th (Kristen) dan R. Nicolas Kanit. Binmas Polsek Serpong.

Digelar di ruang rapat FKUB Gedung Kelembagaan, Jalan Siliwangi Nomor 3 Pamulang, tak kurang dari 30 orang hadir dalam kegiatan guna membahas penerbitan rekomendasi FKUB untuk GKI Nusa Loka di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.

Peserta dialog terdiri dari unsur; aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah kota Tangsel, pimpinan di tingkat kecamatan dan kelurahan serta unsur instansi vertikal dari Kementerian Agama, TNI-POLRI, pihak panitia pembangunan GKI Nusa Loka dan seluruh Pengurus Harian FKUB Tangsel.

Suasana dialog lintas sektoral membahas terkait proses penerbitan rekomendasi FKUB untuk GKI Nusa Loka

Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Tangsel, H. Fachruddin Zuhri menyampaikan bahwa, FKUB pernah menerbitkan rekomendasi untuk GKI. RMJ pada 2010, namun karena sesuatu dan lain hal, rekomendasi tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga dibutuhkan rekomendasi baru.

Pada sisi lainnya Ketua FKUB juga menegaskan bahwa, tidak ada hambatan bagi FKUB Tangsel untuk segera melakukan rapat pleno, proses yang harus ditempuh guna menerbitkan rekomendasi, sepanjang dokumen persyaratan yang diajukan pihak panitia telah sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tertuang dalam amanat Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006.

“Mendirikan rumah ibadat haruslah memenuhi persyaratan khusus berupa; paling sedikit ada 90 (sembilan puluh) orang dewasa dari radius terdekat menyatakan membutuhkan rumah ibadat, yang diwujudkan dalam bentuk tabulasi data warga masyarakat dimaksud, disertai dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditanda tangani oleh yang bersangkutan, tabulasi data yang tersusun rapi sedemikian rupa kemudian diketahui tertulis oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat setempat,” ujarnya.

Disamping itu, kata Fachruddin, harus ada pula paling sedikit 60 (enam puluh) orang dewasa dari radius terdekat dengan calon rumah ibadat bersangkutan, menyatakan tidak keberatan/mendukung pendirian rumah ibadat dimaksud, data inipun harus disyahkan oleh pejabat pemerintah setempat, seperti halnya dengan data pemakai atau calon pemakai rumah ibadat dimaksud.

Sementara itu mewakili Walikota Tangsel, ASDA I (bidang Pemerintahan), Dadang Rahardja dalam arahan pembinaannya mengingatkan Pimpinan FKUB dan jajarannya agar cermat sedini mungkin meng-antisipasi segala kemungkinan.

“Kami selaku pejabat pemerintah dalam posisi selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat Kota Tangerang Selatan, apapun persoalannya, sepanjang proses yang harus dilalui telah ditempuh sesuai prosedur, dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, tempuhlah segala sesuatu yang dikehendaki dengan prinsip taat azas dan berproses,” kata Dadang menegaskan.

Menyaksikan dialog lintas sektoral tersebut, salahsatu peserta yang juga Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Ida Ketut Ananta merasa bangga karena yang hadir sangat lengkap sesuai undangan.

Pada akhir dialog disimpulkan bahwa pihak pemohon rekomendasi FKUB masih harus berproses melakukan pendekatan persuasif lebih intensif kepada masyarakat sekitar, sambil terus berproses meminta rekomendasi Kepala Kantor Kemenag.(mt01)

No More Posts Available.

No more pages to load.