Soal Sengketa Waris di Desa Curug Wetan, PA Tigaraksa Menangkan Penggugat

oleh -
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin(29/11/2021) menggelar sidang pemeriksaan setempat (Descente) guna mengetahui langsung objek yang tengah diperkarakan. (poto; dok.monitortangerang.com)

Monitor, Kabupaten- Pengadilan Agama Tigaraksa pada Kamis(27/1/2022) mengabulkan gugatan atas kasus sengketa waris warga Desa Curug Wetan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Marsan Tompel(70) Bin Almarhum Saan bersama 20  anggota keluarga lainnya yang menggugat Raisin alias Icing (75) Bin Almarhum Miin alias Niin dan keluarganya.

Baca Juga : Kasus Sengketa Waris Warga di Desa Curug Wetan Berbuntut Panjang

“Iya hari ini (Kamis-red) putusannya, intinya sih, gugatan para penggugat hampir dikabulkan semua, cuma beda luas tanahnya aja,  karena  digugatan penggugat menuntut kurang lebih 3000m2,  yang  dikabulkan 2400m2 sesuai dengan hasil descente (pelaksanaan sidang lapangan-red) yang kemarin,” beber Kuasa hukum penggugat, Erlangga Swadiri, SH kepada monitortangerang.com via whatsApp, Kamis(27/1/2022).

Erlangga menambahkan,   putusan PA Tigaraksa diantaranya,  mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan objek sengketa merupakan tanah warisan Almarhum Miin, menyatakan tergugat telah menjual sebagian tanah warisan tersebut.

Menghukum tergugat untuk mengganti tanah warisan yang telah dijual dan menyerahkan sisa tanah kepada para penggugat sebagai ahli waris,menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk  patuh terhadap putusan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Untuk langkah selanjutnya pasca putusan  Pengadilan Agama Tigaraksa, sambung Erlangga pihaknya akan menunggu langkah hukum yang akan diambil pihak tergugat.

“Kita masih menunggu tergugat ada upaya hukum atau ngga. Kalau ngga ada upaya hukum dari tergugat, kita akan eksekusi tanah tersebut. Jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela,” ujarnya.

Erlangga juga berjanji akan  mengusut terkait perbedaan luas tanah antara fakta dilapangan dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Desa Curug Wetan karena hampir 600m2 lebih perbedaannya dengan hasil descente.

Diberitakan sebelumnya, buntunya jalur musyawarah mufakat antara pihak keluarga, kasus sengketa waris warga Desa Curug Wetan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang  yang berbuntut di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Marsan Tompel(70) Bin Almarhum Saan bersama 20  anggota keluarga lainnya melakukan gugatan terhadap Raisin alias Icing (75) Bin Almarhum Miin alias Niin dan keluarganya. Penggugat  menuntut hak atas sebidang tanah waris seluas 3.430 meter persegi yang terletak di Kp Sawo RT006 RW004 Desa Curug Wetan. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.