Soal Serikat Buruh, Disnaker Dibilang Bohong?

oleh -

Monitor, Kabupaten,- Wakil Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Gaosul Alam menuding Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah melakukan kebohongan terkait pencatatan serikat buruh di PT ULI.

Ia menegaskan, pernyataan Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah menanggapi tudingan adanya mal administrasi atas pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Universal Luggage Indonesia (PT ULI) tidak memiliki dasar dan tidak sesuai prosedur.

“Apanya yang sesuai prosedur, dasar Disnaker apa?, menandatangani tanda bukti pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULI, jelas ini tidak sesuai prosedur menurut kami, serta penjelasannya bohong belaka alias ngibul,” kata Gaosul kepada wartawan, Rabu (8/6/21).

Lanjut Gaosul, kebohongan tersebut sangat jelas ketika Plt Kepala Disnaker Beni Rachmat memberikan penjelasan berita sanggahan melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang yang menyampaikan Kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT ULI pada 18 Mei 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT ULI terhadap beberapa karyawannya.

Padahal kedatangan 3 orang petugas Disnaker pada 18 Mei 2021 itu, melakukan verifikasi faktual terkait dengan permohonan verifikasi PT ULI kepada Disnaker terkait dengan dibentuknya kepengurusan Komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI.

Dari hasil verifikasi faktual tersebut, ungkap Gaosul, disampaikan kepada HR Manager PT ULI, secara hukum PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh karena menurut UU Nomor 21 tahun 2000, bahwa pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh minimal 10 orang. Sementara hasil verifikasi faktual hanya terdapat empat orang.

“Kok bisa tanggal 10 Mei surat pencatatan dikeluarkan Disnaker Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Mendapatkan hal tersebut, Gaosul bersama pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang telah melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

“Kami sudah laporkan dan sampaikan kepada Bupati Tangerang, pada hari Kamis 3 Juni 2021 lalu, dan menyerahkan kronologis dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang telah mengirimkan rilis kepada awak media yang berisikan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan, pencatatan serikat buruh PT. Universal Luggage Indonesia (PT. ULI) sudah sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, S.H menanggapi tudingan adanya mal administrasi atas pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit fan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Universal Luggage Indonesia (PT. ULI) tersebut.

Menurut Beni, berdasarkan kronologis, tahapan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Bukti pencatatan yang kami terbitkan untuk pencatatan serikat buruh PK FSB Garteks KSBSI PT. Universal Luggage Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Beni, Jumat (4/6/21).

Beni menerangkan kronologis dari terbitnya bukti pencatatan serikat pekerja tersebut yaitu menerima surat dan dokumen permohonan pencatatan pada tanggal 16 Maret 2021.

Dokumen tersebut, kata Beni, berisi berita acara pembentukan serikat pekerja pada tanggal 13 Maret 2021 dengan jumlah pengurus dan anggota sebanyak 14 orang.

Bukti berdirinya serikat pekerja itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garteks Tangerang Raya dengan nomor: 076/SK/DPC-FSBGARTEKS/KSBSI/TNG/III/2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang pengurus komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PT. Universal Luggage Indonesia.

“Setelah menerima permohonan pencatatan, lalu kami melakukan verifikasi pada tanggal tanggal 19 April 2021,” tambahnya.

Verifikasi itu, lanjutnya, dilangsungkan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dengan memanggil pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja.

“Dalam rangka proses pencatatan serikat pekerja, selama ini Disnaker Kabupaten Tangerang tidak melakukan verifikasi ke lapangan atau mendatangi perusahaan, namun melakukan verifikasi di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja tersebut,” terangnya.

Hal itu, tegas Beni, sekaligus menepis tudingan bahwa Disnaker Kabupaten melakukan verifikasi permohonan pencatatan itu dengan mendatangi PT. ULI pada tanggal 18 Mei 2021.

Padahal, kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT. ULI pada tanggal 18 Mei 2021 tersebut yaitu dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT. ULI terhadap beberapa karyawannya.

“Saat itu kami ingin memastikan proses PHK itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Setelah proses verifikasi permohonan pencatatan serikat pekerja tersebut dilakukan, Disnaker Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan tanda bukti pencatatan dengan nomor 560/1499/Disnaker/V/2021 pada tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, S.H.

“Jadi berdasarkan kronologis tersebut, kami sudah melakukan pencatatan serikat buruh di PT. ULI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.