Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Mulyanto Tegaskan Pentingnya Memahami Pancasila sebagai Dasar Negara

oleh -
Anggota MPR-RI, Dr.H. Mulyanto, M.Eng saat menjadi narasumber utama pada Sosialisasi empat pilar MPR-RI di Balai RT 03 RW 08 Jl Cempaka VIII Perum Bumi Indah Tahap 3, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/5/2023).

Monitor, Tangerang- Anggota MPR-RI, Mulyanto menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar terdiri dari berbagai suku bangsa. Sebab itu diperlukan perekat persatuan untuk masyarakat. Perekat tersebut tidak lain yakni 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Dihadapan peserta sosialisasi, Mulyanto mengungkapkan bahwa, sebagai bangsa tentu  sangat penting melakukan pendalaman terhadap prinsip – prinsip dalam Pembukaan (Preambule) UUD 45 yang didalamnya terdapat penegasan pondasi dasar negara Indonesia berupa lima dasar yakni Pancasila.

“Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4 terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan sila-sila pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara tanpa kecuali,” ujar Mulyanto saat menjadi narasumber utama pada Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Balai RT 03 RW 08 Jl Cempaka VIII Perum Bumi Indah Tahap 3, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/5/2023).

Pancasila sebagai ideologi negara, sambung Mulyanto, dapat dimaknai sebagai system kehidupan nasional yang meliputi aspek etika moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.

Selanjutnya, Mulyanto juga mengupas proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimana sidang pertama BPUPKI. Ir Soekarno menawarkan 5 Prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, 1 Juni 1945. Dasar negara/ Pancasila yakni, Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan.

Kemudian Panitia kecil/Panitia Sembilan (Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945  mengusulkan sila,  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan terakhir, sidang PPKI (Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang mana disepakati mengganti sila kesatu  menjadi berbunyi Ketuhanan Yang maha Esa melalui proses perdebatan yang panjang.

“Rangkaian dokumen sejarah perumusan Pancasila yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni, hingga teks final 18 agustus 1945 dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara,” tuturnya.

“Dari waktu ke waktu, dari tahun 1945 sampai dengan 2002, Negara Indonesia mengalami berbagai perubahan dasar negara. Dan melalui perjuangan yang keras, akhirnya kembali ke UUD 45 menjadi dasar negara.

Puncaknya, bangsa Indonesia dengan ikhlas menerima bahwa kita harus kembali kepada UUD 1945. Pengakuan dan pemahaman yang dalam, bahwasanya kemerdekaan Indonesia adalah atas berkah dan rahmat Allah subhanahu wata’ala,” pungkas Mulyanto. (mt01)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.