Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Restoran Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu)

oleh -
Sosialisasi tata cara pemeriksan pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah di Resto Telaga Seafood, BSD, Serpong, (27/02/2018)

Monitortangerang.com– Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu) tak hentinya melakukan sosialisasi tentang tata cara pemeriksan pajak daerah. Diantaranya sosialisasi dilakukan kepada para wajib pajak di Kota Tangsel yang bergerak di bidang usaha restoran.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman tersebut, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi menyampaikan antara lain bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.

Ia memaparakan bahwa, pemeriksaan pajak secara pasti dilakukan dalam hal  WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan bisa dilakukan dalam hal WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang hak dan kewajiban WP jika dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk diantaranya kelengkapan resmi pemeriksaan yang harus di perlihatkan oleh petugas pajak pada saat pemeriksaan.

Cahyadi juga menyebut, bahwa pajak dearah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah. “Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah adalah pajak restoran,” katanya.

Selain itu, Cahyadi menjelaskan, bahwa pajak restoran merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas usaha yang bergerak di bidang jasa boga, baik dikonsumsi di tempat usaha besada atau tempat lain. “Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak restoran di dalamnya,” papar Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksan Pajak Daerah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menjelaskan, penerimaan dari pajak restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dihasilkan akibat adanya pertumbuhan usaha restoran yang cukup pesat di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berikut ini disajikan realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2017:

REALISASI PAJAK RESTORAN
TAHUN ANGGARAN REALISASI
2011 54,189,874,324
2012 74,359,948,567
2013 96,857,234,095
2014 128,918,957,789
2015 153,932,688,552
2016 182,408,361,734
2017 218,623,841,269

Pajak Restoran

Pada kesempatan sosilaisai tersebut, Fredy juga menjelaskan, bahwa menurut Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23 “Pajak restoran yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafeteria, kantin warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Nomor 3 Tahun 2017 tentang pajak daerah, Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. “Obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain,” jelasnya.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang mulai penjualannya tidak melebihi Rp. 15.000.000 (lima belas juta) per-bulan. “Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen),” kata Fredy.

Dijelaskan pula, bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, kantin, warung, bar, dan sejenisnya yang termasuk jasa boga/katering. Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian dari makanan dn minuman ditempat yang dikenakan pajak restauran. “Subyek pajak pada pajak restoran adalah orang pribadi dan/ atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran,” imbuhnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.