Sosialisasi Perwal Nomor 1 Tahun 2013 Kepada Pelaku Usaha Restoran di Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur)

oleh -
Sosialisasi tata cara pemeriksan pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah di Resto Telaga Seafood, BSD, Serpong, (20/02/2018)

Monitortangerang.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Hal ini tentunya sangat penting  untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD)di Kota tersebut. Sosialisasi yang dilakukan Bapenda  melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah I diantaranya dilakukan kepada para wajib pajak di Kota Tangsel yang bergerak di bidang usaha restoran.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman tersebut, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi menyampaikan antara lain bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.

Menurutnya, pemeriksaan pajak secara pasti dilakukan dalam hal  WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan bisa dilakukan dalam hal WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Pada kesempatan itu, para wajib pajak juga diberi penjelasan mengenai pasal 13 PerwalNomor 1 Tahun 2013 mengenai kewajiban pemeriksa diantaranya, menyampaikan pemberitahuan tentang akan dilakukannya pemeriksaan kepada wajib pajak (WP), memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah dan surat perintah pemeriksaan pajak daerah, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan dan memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak daerah mengalami perubahan.

Selain itu, tugas pemeriksa juga menyampaikan SPHP kepada wajib pajak, memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan serta melakukan pembinaan kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Masih dalam pasal 13, kewajiban pemeriksa yakni mengembalikan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP paling lama lima hari kerja sejak tanggal LHP dan terakhir merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sersuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.

Selanjutnya,  wewenang pemeriksa, seperti dijelaskan pada pasal 14 disebutkan yakni melihat dan/atau meminjam buku atau catatan dokumen, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diduga digunakan untuk menyimpan buku,catatan dokumen. Meminta kepada WP untuk memberi bantuan (tenaga/peralatan, membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak dan menyediakan ruangan khusus) guna kelancaran pemeriksaan, melakukan penyegelan tempat/ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, memeriksa keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak, meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihakketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui Kepala Dinas.

Seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah. Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah adalah pajak restoran.

Cahyadi menerangkan, bahwa pajak restoran merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas usaha yang bergerak di bidang jasa boga, baik dikonsumsi di tempat usaha berada  atau tempat lain. “Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak restoran di dalamnya,” katanya.

Penerimaan dari pajak restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dihasilkan akibat adanya pertumbuhan usaha restoran yang cukup pesat di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berikut ini disajikan realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2017:

REALISASI PAJAK RESTORAN
TAHUN ANGGARAN REALISASI
2011 54,189,874,324
2012 74,359,948,567
2013 96,857,234,095
2014 128,918,957,789
2015 153,932,688,552
2016 182,408,361,734
2017 218,623,841,269

Pajak Restoran

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur), Edi Santosa, menyampaikan bahwa menurut Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23 “Pajak restoran yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafeteria, kantin warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Nomor 3 Tahun 2017 tentang pajak daerah, Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. “Obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain,” kata Edi.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang mulai penjualannya tidak melebihi Rp. 15.000.000 (lima belas juta) per-bulan. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minumman dengan dipungut bayaran, kantin, warung, bar, dan sejenisnya yang termasuk jasa boga/ katering. Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian dari makanan dan minuman ditempat yang dikenakan pajak restauran. “Subyek pajak pada pajak restoran adalah orang pribadi dan/atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran,” imbuhnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.