Sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2018, Pelaku Usaha Hiburan Diminta Tertib Administrasi

oleh -
Kepala Bapenda Tangsel, H. Dadang Sofyan (kedua dari kiri) saat membuka kegiatan sosialisasi Perwal Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah di RM Telaga Seafood, BSD, Tangsel, Selasa (26/2/2019).

Monitor, Tangsel – Sejumlah pelaku usaha di bidang hiburan untuk wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang digelar oleh Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, di RM Telaga Seafood, BSD, Tangsel, Selasa (26/2/2019).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Tangsel, H. Dadang Sofyan itu, menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Diantaranya, Ratnasari dari Konsultan Pajak, Aryawan Rahmat Konsultan Pajak, Hartoni dan Chotib dari KPP Pratama Pondok Aren serta Muhamad Sodik, pemeriksa pajak Bapenda Tangsel.

Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang perpajakan daerah terutama terkait tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Pada kesempatan itu, ia meminta agar para wajib pajak bisa lebih tertib dalam administrasi dan mematuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga, jika itu dilakukan dengan baik dan jujur, maka tak perlu lagi dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak daerah.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah melakukan kerjasama dengan pihak jaksa pengacara negara kaitannya dengan masalah perdata.

“Pengelola yang ketika dilakukan pemeriksaan mangkir-mangkir terus, nantinya secara prosedur akan diserahkan kepada pihak jaksa pengacara untuk menanganinya,” jelas Dadang.

Selain itu, Dadang juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik. “Dari sisi sistem kami juga melakukan perbaikan-perbaikan sistem untuk mempermudah, seperti dengan sistem online yang sudah diterapkan bisa mempermudah para wajib pajak,” bebernya.

“Intinya, kami ingin menyelenggarakan perpajakan dengan baik, tidak menyusahkan para wajib pajak, dan tidak juga memberatkan,” tandasnya.

Aryawan Rahmat, Konsultan Pajak saat memaparkan materinya

Dalam paparannya, salah satu narasumber Aryawan Rahmat dari Konsultan Pajak menerangkan bahwa menurut Pasal 1 ayat 25 UU 28 tahun 2009, bahwa Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dan dipungut bayaran. Sementara pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.

“Hiburan bersifat subjektif, bergantung pada penikmatnya. Apabila subjek tersebut merasa terhibur terhadap sesuatu hal, maka hal itu dapat dikatakan suatu hiburan,” kata Aryawan.

Ia menyebut sejumlah objek pajak hiburan berdasarkan PERDA Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 yang telah dirubah pada PERDA Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya, Tontonan Film, Pagelaran kesenian, musik, tari; Pagelaran Busana, Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; Pameran; Permainan bilyar, golf, dan bowling; Pacuan kuda dan kendaraan bermotor; Diskotik, klub malam, dan sejenisnya; Sirkus, akrobat, dan sulap, pertandingan olahraga, dan pusat kebugaran (fitness center); Permainan ketangkasan; Panti Pijat dengan fasilitas mandi uap/spa; dan Panti pijat tanpa fasilitas mandi uap/spa dan refleksi.

Sementara tentang tarif pajak hiburan, Aryawan menjelaskan, untuk penyelenggaraan pameran yang meliputi:
Pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen) dan Pameran yang bersifat komersial dikenakan pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).

“Untuk Permainan bilyar dan bowling yang menggunakan AC (Air Conditioner) sebesar 10% (sepuluh persen) dan permainan bilyar dan bowling yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) sebesar 5% (lima persen),” paparnya lagi.

Selain itu, untuk pajak hiburan Pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen). Diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen). Karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen).

Sedangkan, untuk Sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga, dan pusat kebugaran (fitness center) yang meliputi: Sirkus, akrobat, sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen); Sirkus, akrobat, sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen);

Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen). Pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen); Pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);

“Pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10% (sepuluh persen). Permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen). Panti pijat dengan fasilitas mandi uap/spa sebesar 40% (empat puluh persen). Panti pijat tanpa fasilitas mandi uap/spa dan refleksi sebesar 20% (dua puluh persen),” imbuhnya.

Diakhir acara, sejumlah peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi dan mendalami materi yang telah disampaikan. Diantaranya, salah seorang peserta bernama Kurniawan bertanya tentang proses pemeriksaan pajak, apakah ujug-ujug dilakukan atau ada pemberitahuan terlebih dahulu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satu pemateri, Muhamad Sodik menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Pemeriksaan Pajak Daerah merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Untuk prosesnya, Sodik menegaskan pemeriksaan tidak dilakukan secara ujug-ujug tetapi melalui mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan pajak biasanya terlebih dahulu dilakukan analisa data dari wajib pajak, mana wajib pajak yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Sodik.

Langkah selanjutnya, akan disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak. “Kita datang ke lokasi kita sampaikan bahwa hiburan ini akan diperiksa. Kemudian kita sampaikan surat perintah pemeriksaan pajak daerah (SP3D),” paparnya.

Ratnasari, narasumber lainnya dari Konsultan Pajak meminta wajib pajak untuk menolak jika ada pemeriksaan dilakukan tidak melalui prosedur yang benar. Menurutnya, proses pemeriksaan pajak memang harus dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, tidak bisa ujug-ujug.

“Tidak boleh pemeriksaan pajak itu dilakukan ujug-ujug, kalau ada yang seperti itu tolak saja. Pemeriksa pajak dalam melakukan tugasnya pasti sudah dibekali dengan surat tugas yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Bapenda Tangsel,” katanya. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.