Monitor, Kabupaten- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang pada Jum’at (16/8/2024).
Turut menghadirkan KPU Provinsi Banten, dan Nara sumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, sosialisasi ini merupakan rangkaian tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 khususnya di kabupaten Tangerang, dimana tahapan sosialisasi telah kami laksanakan dari mulai bulan Januari diantaranya perekrutan Adhoc KPU mulai dari petugas PPK, PPS dan perekrutan petugas pemuktahiran data pemilih telah ditetapkan pertanggal 10 Agustus 2024 untuk data pemilih sementara pilkada serentak khususnya di KPU Kabupaten Tangerang.
” Selanjutnya kami juga telah melaksanakan mulai dari tahapan pemilu penyusunan jadwal program, anggaran, perekrutan PPK, Sementara terkait tahapan pilkada di tanggal 19 Agustus 2024 nanti KPU Kabupaten Tangerang akan menetapkan bakal calon persorangan dan di tanggal 27 Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur partai politik (Parpol),” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang dipertegas dengan PKPU 9 Tahun 2022 serta Keputusan 620 Tahun 2024 bahwa penyelenggara pemilu khususnya KPU beserta jajaran, mulai dari PPK, PPS sampai ke tingkat bawah punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi.
Umar menambahkan, sosialisasi bukan hanya dilakukan dengan insan pers tetapi sudah melakukan sosialisasi dengan Organisasi Kepemudaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang dan sebagainya.
Sementara, Divisi Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Banten, Ibnu Hazairin R mengutarakan, sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas KPU dan KPID Banten, bertugas menyensor tayangan televisi dan radio terkait berita hoaks terkait pilkada serentak tahun 2024.
Menjelang Pemilu serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.
” Kami juga bersedia menjembatani terkait iklan layanan masyarakat KPU, maupun bakal calon gubernur, calon bupati, calon legislatif baik di televisi lokal maupun radio agar tidak melanggar aturan sosialisasi pilkada serentak tahun 2024, terkait media online dan cetak merupakan kewenangan dewan Pers,” pungkas Ibnu (Abe)