Tak Berikan Layanan Ambulans, Komnas PA : Itu Kejahatan Kemanusiaan

oleh -
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Monitor, Kota- Buruknya kebijakan pelayanan medis dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap Keluarga Korban Muhammad Husein, anak berusia 8 tahun yang meninggal lantaran tenggelam di Kali Cisadane beberapa hari lalu, kiranya terus menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyesalkan dan mengutuk keras atas kasus ini. Bahkan, dia menyebut hal itu sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang tak bisa ditoleransi.

“Atas nama kemanusiaan dan bersesuaian dengan hak anak atas kesehatan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU RI tentang Sistim Kesehatan, bahwa penolakan yang dilakukan Petugas Puskesmas dan didukung dengan SOP Dinas Kesehatan untuk memberikan fasilitas ambulan adalah pelanggaran terhadap hak anak dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya, saat di hubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (26/8/2019).

Karena itu, kata Arist, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia, untuk mendesak Walikota Tangerang memberhentikan seluruh petugas yang sengaja menolak memberikan fasilitas ambulans kepada keluarga korban Muhammad Husein (8).

“Dan segera membenahi pengelolaan seluruh Puskesmas yang tidak manusiawi  yang berada diwilayah hukum Kota Tangerang. Apapun alasannya, penolakan pemberian jasa Ambulan kepada keluarga Husein yang dibenturkan dengan SOP Dinas Kesehatan adalah tindakan tidak manusiawi dan berprikemanusiaan. Negeri ini adalah negeri beradap yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.