Tak Berizin, Pembangunan Cluster Britania Hill Serpong Disegel Satpol PP

oleh -
Pembangunan Cluster Britania Hill Serpong yang berlokasi di jalan Masjid Al Latif No 42 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, disegel pihak Satpol PP Tangsel, Rabu (20/05/2020)

Monitor, Tangsel- Proyek pembangunan Cluster Britania Hill Serpong yang berlokasi di jalan Masjid Al Latif No 42 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Rabu (20/05/2020) disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan(Tangsel).

Penyegelan pembangunan Cluster Britania Hill Serpong oleh Satpol PP disebabkan pengembang proyek tersebut, PT Cahaya Property Grup  belum mengantongi izin seperti IMB (izin mendirikan bangunan)  dan melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah.

“Terpaksa kami segel dikarenakan proyek ini tidak berizin,” ujar Kabid penegak perundang – undangan Satpol PP Kota Tangsel,  Sapta Mulyana kepada wartawan.

Sebelumnya,keberadaan proyek Cluster Britania Hill Serpong juga diprotes LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) melalui surat bernomor 011/KMTB/V/2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Tangsel, Satpol PP dan DPMPTSP.

Dalam surat tersebut tertulis alasan keberatan mereka terhadap pembangunan Cluster Britania Hill yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kota Tangsel, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal 13 a dan b yang berbunyi;  “setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan peryaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan”.

Ketua LSM KMTB, Wibowo Herlambang mengatakan bahwa proyek perumahan Britania Hill itu melanggar sejumlah ketentuan Perda dan peraturan perundang – undangan.

“Proyek itu melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang IMB dan melanggar Undang – undang lingkungan,” ujar Herlambang.

Herlambang menambahkan, selain tidak mengantongi IMB proyek tersebut juga tidak memiliki AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).  Ditambah lagi, proyek perumahan yang dibangun telah mengabaikan Andalalin (analisis dampak lalu lintas) sebab lebar jalan masuk ke area proyek tersebut hanya 3 meter dan tidak memenuhi syarat sebagai jalan masuk perumahan.

“Fasos fasum pun diabaikan, sesuai perda fasos fasum wajib 40 persen dari luas areal lahan yang akan dibangun perumahan, di lapangan kita lihat cuma sekitar 20 persen saja,” ungkapnya.

Langkah tegas Satpol PP Tangsel untuk melakukan penyegelan pembangunan proyek pembangunan Cluster Britania Hill Serpong pun mendapat apresiasi dari LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu yang bermarkas di Setu itu. (mt01)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.