Monitor, Tangsel – Tak bisa dipungkiri, proses Pemeriksaan Pajak Daerah terkadang membuat takut para wajib pajak (WP). Selama ini kesan terebut sudah terbentuk di kalangan WP. Oleh karena itu, untuk membuat nyaman para wajib pajak termasuk saat akan dilakukan pemeriksaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan secara adil dan profesional serta mengedepankan proses yang humanis.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa pajak selalu berpedoman kepada peraturan yang berlaku, diantaranya Perwal Kota Tangsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Sehingga, proses pemeriksaan pajak daerah dipastikan akan berjalan sesuai dengan aturan.
Pemeriksaan pajak daerah berdasarkan Perwal Nomor 11 tahun 2018 ini adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Ada dua kriterianya, yakni wajib pajak yang dalam penyampaian pelaporannya belum sesuai ketentuan, dan wajib pajak yang dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
“Tim pemeriksa pajak baik-baik, gak ada yang garang-garang kok. Semua petugas dalam melaksanakan tugasnya selalu mengacu kepada aturan yang berlaku. Jadi, jangan takut didatangi petugas pemeriksa pajak, kami akan selalu pastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesiona dan adil. Selain itu kami selalu kedepankan proses yang humanis,” kata Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak daerah Wilayah I (Pondok Aren, Ciputat Timur) pada Bapenda Kota Tangsel, Edy Santosa.
Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan pajak diperlukan untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang. “Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” imbuhnya.
Lalu, bagaimana agar WP tak takut lagi saat diperiksa? Dalam sebuah acara sosilaisasi Perwal Kota Tangsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang digelar oleh Bapenda Tangsel, seorang narasumber Muhammad Tohir dari KPP Pratama Pondok Aren menyampaikan bahwa salah satu tips-nya adalah hendaknya setiap pelaku usaha atau wajib pajak harus tertib administrasi yakni dengan melakukan pembukuan yang baik.
“Diperiksa tujuh kali pun tidak soal ketika bersih dalam menjalankan usaha. Maka itu, hendaknya setiap pelaku usaha harus tertib administrasi dengan melakukan pembukuan dengan baik,” kata Tohir.
Menurut Tohir, tertib administrasi atau pembukuan yang baik banyak manfaatnya. Selain bisa digunakan jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak, juga bermanfaat untuk mengetahui setiap transaksi, bahan evaluasi bisnis, mengetahui posisi keuangan usaha terkini, serta untuk mengetahui besarnya keuntungan atau kerugian suatu usaha.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangsel, Dadang Sofyan dalam sebuah kesempatan menyampaikan, jika para wajib pajak bisa lebih tertib dalam administrasi dan mematuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka tak perlu lagi dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak daerah.
Selain itu, Dadang juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik. “Dari sisi sistem kami juga melakukan perbaikan-perbaikan sistem untuk mempermudah, seperti dengan sistem online yang sudah diterapkan bisa mempermudah para wajib pajak,” ujar Dadang.
“Intinya, kami ingin menyelenggarakan perpajakan dengan baik, tidak menyusahkan para wajib pajak, dan tidak juga memberatkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dari beberapa jenis pajak tersebut dikategorikan kedalam dua sistem, yakni Sistem Self Assessment dan Sistem Official Assessment.
Sistem Self Assessment merupakan merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Beberapa jenis pajak yang masuk ke dalam Sistem Self Assessment diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Sedangkan Sistem Official Assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Beberapa jenis pajak yang masuk ke dalam Sistem Official Assessment yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pun terus berupaya maksimal, diantarnya melakukan berbagai sosialisasi terhadap para wajib pajak di Tangsel. Tak hanya itu, para pemeriksa pajak pun diberikan pelatihan tambahan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) nya. Mereka digembleng di beberapa daerah seperti di Bali dan teranyar di Yogyakarta. (ADV)