Monitor, Serpong – Meski beberapa kali ditertibkan, puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disepanjang Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tetap menggelar dagangannya di bahu jalan yang berada persis di depan pasar tradisional Serpong.
Kondisi itu kerap dikeluhkan masyarakat dan pengendara, lantaran menyebabkan kemacetan panjang di kedua arah, baik yang menuju Setu ataupun ke arah BSD City. Apalagi lokasi jalan berdekatan dentan sarana stasiun Serpong yang selalu padat pada saat jam kerja pagi dan sore hari.
Personil Satpol PP kembali mendatangi lapak pedagang liar itu pada Selasa (24/7/2018) pagi, bangunan semi permanen atau alas-alas terpal yang mengganggu di pinggir jalan langsung dibongkar petugas. Meski mengakui telah melanggar ketertiban, beberapa pedagang menyebutkan jika mereka membayar uang sewa lapak kepada preman setempat.
“Kita disini sudah bayar sewa lapak ke yang nguasai daerah sini, bulanan. Perbulan ada yang setor Rp300 ribu sampai 500 ribuan, semakin jauh dari sini ya semakin murah bayar sewanya. Ya memang kita akui nggak boleh berdagang di pinggir jalan begini,” ungkap wanita paruh baya berinisial S (46), usai penbongkaran lapak dagangnya.
Para pedagang liar itu umumnya berjualan sayur-mayur, pakaian dan mainan anak. Mereka memulai aktifitasnya dari tengah malam sampai sekira pukul 10.00 WIB pagi, tak jarang pula ada pedagang yang tetap bertahan berdagang hingga sore hari.
“Kebanyakan berjualan sayur, ada juga yang lainnya. Habisnya mau sewa lapak resmi di dalam pasar kita nggak punya modal, ya mau nggak mau jualan disini aja, bayar sewanya juga masih kejangkau. Jadi kalau dirazia petugas, kita main kucing-kucingan saja, petugas pergi ya kita jualan lagi,” tutur pria berinisial M (37), pedagang lainnya di lokasi.
Tumpukan sampah para pedagang liar nampak mengotori sisi jalan, ada pula yang terlanjur dibuang kedalam saluran air. Pemandangan kumuh disertai bau tak sedap itu tak dapat dihindari bagi siapa saja yang melintas melalui jalur tersebut.
“Kadang kesal juga, karena pasti macet parah kalau jam-jam kerja, mereka kan berdagang sampai masuk ke pinggir-pinggir jalan. Belum lagi bau sampahnya,” ujar kirom, pengendara yang melintas di jalur itu.
Sementara, Kasatpol PP Kota Tangsel, Chairul Saleh, mengatakan, jajarannya sudah mewanti-wanti para pedagang agar tak mengulangi aktiftasnya di sepanjang jalan raya. Karena selain membuat kemacetan, hal demikian turut melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Itu sudah sering sekali kita tertibkan, tapi ya setelah itu tetap berjualan lagi, padahal kasihan para pengguna jalan karena pasti mengakibatkan kemacetan panjang, itu kan melanggar Perda juga. Kalau soal mereka sudah bayar sewa, saya nggak mau komentar, tapi memang ada yang bilang mereka bayar harian, mingguan, ada juga yang bulanan,” ucapnya.(bli)