Monitor, Tangsel – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap adanya sekitar 2000 warga di kota ini tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat mencoblos yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut Bawaslu, jumlah warga yang tidak masuk DPT memang sudah berkurang. Dari yang awalnya terdapat sekira 5200 warga Tangerang Selatan yang belum terdaftar sebagai pemilih, kini tinggal sekitar 2000. Demikian hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, di kantornya di Jalan Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangsel, Senin (27/8).
“Di awal kan KPU menyebutkan ada 5200 masyarakat kota Tangerang Selatan yang belum masuk dalam DPT, awalnya. Kemudian kemarin sudah hasil DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ditetapkan itu, dari 5200 itu sudah berkurang 2000-an,” kata Acep.
Menurut Acep, pada mulanya ada sebanyak 5200 warga belum masuk dalam daftar pemilih karena belum memiliki e-KTP. Namun pada prosesnya, 2000 orang sudah melakukan perekaman KTP elektronik itu.
Bawaslu mendorong agar KPU Tangsel bersedia memasukan 2000 orang itu ke daftar pemilih khusus, karena nama mereka sudah tidak masuk dalam DPT.
“Dorongannya itu ada dua, pertama Dukcapil agar segera melakukan perekaman terhadap orang-orang yang belum memiliki e-KTP. Ke dua kita mendorong masyarakat agar segera merekaam. Ketiga kita mendorong KPU agar memasukkan mereka ke daftar pemilih khusus,” tandasnya. (mt02)