Monitor, Kota- Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri secara ilegal, kiranya masih marak di Kota Tangerang.
Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun, belum lama ini telah melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tower yang mayoritas diduga tak Ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di tiga titik diwilayah Kota Tangerang.
Pelaksanaan penyegelan oleh tim Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan tower BTS milik perusahaan swasta ini pun, di ketahui terjadi di Kelurahan Tanah Tinggi, Panunggangan Barat dan di Jatiuwung.
“Belum ada yang beroperasi, baru tahap pembangunan. Ada juga yang fisiknya baru selesai seluruhnya belum ber IMB,” kata Kabid Gakumdu pada Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2019).
Bukan hanya itu, pihaknya pun hingga kini masih terus melakukan pengawasan tower BTS yang baru berdiri disejumlah wilayah tugasnya.
“Terus kita lakukan monitor dan pengawasan tower yang sedang berdiri baru di wilayah lain. Bila ada pelanggaran koordinat akan di dalami oleh tim,” jelasnya.
Sayangnya, ketika ditanya adakah permasalahan terkait titik lokasi keberadaan tower BTS yang baru berdiri itu, Kaonang belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.
“Lagi ngajar di kampus,” pungkasnya, seraya menyisipkan emoticon permohonan maaf. (ben)