Monitor, Tangsel- Bangunan kos-kosan yang terletak di Kampung Maruga, RT03 RW04, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Proyek yang dibangun di atas lahan seluas sekira 1.001 meter itu diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah personil Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi lokasi proyek kos-kosan itu pada Jumat (4/1/2019) siang. Mereka langsung menyetop seluruh pengerjaan bangunan, lantaran tak adanya IMB yang terpasang.
Awalnya mandor pekerja bernama, Suratman, berdalih mengerjakan proyek itu karena telah memiliki dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Namun setelah dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah dia mengerti bahwa meskipun telah mengantongi IPPT akan tetapi pengerjaan pembangunan kos-kosan 2 lantai itu tetap harus menunggu IMB terbit.
“Kita sudah cek juga ke DPMPTSP, bangunan ini tidak ada IMB-nya. Barusan yang bertanggung jawab pada pengerjaan disini menunjukkan IPPT, bukan IMB. Berarti tidak boleh membangun sebelum ada IMB,” terang Oki Rudianto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel di lokasi.
Berdasarkan penelusuran, kos-kosan yang berada dalam satu area itu bisa dikatakan mewah, jumlahnya mencapai 36 pintu, dengan akses tertutup dan ekslusif. Pengerjaannya sendiri telah dimulai sejak Juli 2018 silam, disebutkan jika bangunan itu adalah milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku.
“Katanya ini milik Bupati di Maluku, tapi nggak ada masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarnya harus kena sangsi. Di berkas IPPT namanya adalah Tagop Sudarsono Soulisa,” imbuh Oki.
Pada berkas IPPT bangunan itu, tertera nama Tagop Sudarsono Soulisa sebagai pemohon, yang beralamat di Desa Lektama, Kelurahan Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan pejabat yang menandatangani IPPT itu adalah Bambang Noertjahjo, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel.
“Nanti yang bersangkutan (Bupati Tagop) kita panggil untuk menunjukkan perijinan pembangunan ini, hari Senin (7/1/2019),” jelas Oki.
Selanjutnya, petugas memasang segel di depan gerbang masuk proyek kos-kosan tersebut. Para pekerjanya pun diminta menghentikan aktifitasnya hingga surat IMB diterbitkan.(bli)