Tak Puas Pelayanan Istri, Oknum Satpam  Nekat Cabuli Bocah di Tangerang

oleh -
gambar: ilustrasi

Monitor, Tangerang – Seorang oknum Satpam nekat mencabuli anak perempuan tetangganya berinisial R (5). Pelaku, E (49), menjalani aksinya di kamar kontrakan yang terletak di Kampung Pabuaran, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Proses hukum terhadap pelaku sendiri kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan pengakuan E, dia mencabuli bocah lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Pencabulan terjadi pada 20 Juli 2020 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kondisi kontrakan pelaku tengah sepi lantaran sang istri sedang keluar rumah. Hanya ada anak bungsu pelaku yang akrab bermain bersama korban.

“Saat kejadian istrinya sedang keluar. Jadi korban ini kan bermain sama anak pelaku yang sepantaran,” terang Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, Senin (3/8/2020).

Nafsu liar pelaku spontan muncul, tatkala melihat putri bungsunya bermain bersama korban di dalam kontrakan. Selanjutnya, jari-jemari E menggerayangi tubuh R hingga bagian vitalnya. Aksi bejat pelaku disaksikan pula anak kandungnya sendiri.

“Korban digerayangi, tidak ada penetrasi. Hanya menggunakan jari-jemari dari pelaku saja,” imbuh Margana.

Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, manakala korban mengeluh bagian vitalnya sakit saat buang air. Kedua orang tua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” jelasnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

“Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.