Tambah Usia, Kabupaten Tangerang Tambah ‘PR’

oleh -
ilustrasi

Monitor, Kabupaten,- Hari ini, tanggal 13 Oktober 2021 merupakan tahun kedua Kabupaten Tangerang merayakan hari jadinya yang ke-389. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang hari jadi Kabupaten Tangerang.

Memasuki usia yang hampir empat abad merupakan usia yang cukup produktif dalam sebuah pembangunan daerah ke arah yang lebih baik.

“Semakin hari tingkat urbanisasi di Kabupaten Tangerang semakin tinggi, ini jadi tantangan bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan problematika seperti kemacetan, pemukiman, banjir dan lapangan pekerjaan serta pengangguran,” kata Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/21).

Kata Budi, perubahan dan kemajuan yang ada di Kabupaten Tangerang memang meningkat, tapi juga semakin banyak persolaan atau pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

“Mewujudkan masyarakat Cerdas, Makmur, Religius serta berwawasan Lingkungan, bukan hal yang mudah dalam mewujudkannya tanpa adanya dukungan dan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, beberapa persoalan masyarakat yang masih belum terselesaikan sampai hari ini, mulai dari permasalahan pengangguran, banyaknya titik kemacetan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, sampai pada persoalan pencemaran lingkungan yang sulit dan nyaris gagap diselesaikan.

“Pada usia ke 389 tahun ini butuh keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Budi, masyarakat membutuhkan pemimpin yang pro kepentingan rayat kecil, semisal keberpihakan terhadap buruh dengn upah minimum yang berkemanusiaan, petani yang gandrung swasembada pangan serta nelayan yang dapat beraktivitas tanpa ada privatisasi.

“Menyelesaikan masalah rakyat kecil yang termarjinal, butuh kepemimpinan yang berkeadilan serta ikut menjaga air bumi dan laut dalam pengejewantahan UU 41/2009 perlindungan Pertanian serta UU 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir Perikanan,” tegasnya.

Masih kata Budi, Pemerintahan Daerah juga mempunyai tugas penting yaitu mengelola postur dana APBD yang dihimpun dari keringat rakyat.

Oleh sebab itu, Pemda harus secara terbuka memberikan infomasi seluruh program kegiatan dan aliran dana yang didistribusikan.

“Dengan kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini, maka penyampaian informasi tersebut cukup mudah dilakukan dengan memanfaatkan media sosial ,media massa dan lainya,” paparnya.

Budi menegaskan, bahwa kita sepakat percepatan pembangunan harus di lipat gandakan untuk pertumbuhan ekonomi yang implikasinya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, harus pararel dengan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti antisipasi dampak pencemaran lingkungan , pengawasan regulasi yang ketat serta memikirkan nasib warga pasca “alih fungsi” lahan yang tergerus pembangunan.

“Pemerintah Daerah wajib jadi garda terdepan melindungi hak warga secara equal,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.