Monitor, Tangsel – Sekitar 70 hektare lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berhasil diambil alih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Tangsel.
Lahan fasos fasum tersebut berasal dari 45 pengembang perumahan yang berada di Tangsel terbagi atas sarana jalan, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana non RTH.
“Untuk tahun 2021 ini (pengambil alihan fasos fasum-red) baru 45 pengembang perumahan dengan total luas lahan sekitar 70 hektare,” ungkap Kabid Pengadaan Tanah DPKPP Kota Tangsel, Rizqya.
Dikatakan Rizqya, proses pengambil alihan lahan fasos fasum itu dilakukan dengan cara penarikan sepihak. Banyak alasan hingga terjadinya proses penarikan sepihak fasos fasum yang dilakukan DPKPP, diantaranya adanya permohonan dari masyarakat dan tidak komitnya pengembang menyerahkan fasos fasumnya, sehingga dilakukan penarikan sepihak.
Menurut Rizqya , sesuai aturannya apabila sudah 80 persen perumahannya dihuni, maka pengembang wajib menyerahkan fasos fasumnya. “Dalam perjalanannya banyak pengembang yang tidak komitmen sehingga ditinggalkan begitu saja fasos fasumnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rizqya, pihaknya kemudian terus menginventarisir fasos fasum diseluruh wilayah Tangsel, dan jika ada fasos fasum yang belum diserahkan pengembang ke pemerintah akan di lakukan penarikan sepihak.
“Perumahan di Tangsel ini kan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rumah disini usianya bahkan lebih tua dari Tangsel itu sendiri. Bisa jadi fasos fasumnya sudah diserahkan dulu, tapi belum tercatat di bagian aset kita. Hal-hal seperti itu oleh kita untuk kerapihan kedepan kita lakukan penarikan sepihak,” bebernya.
Ia mejelaskan bahwa pengambil alihan lahan fasos fasum tersebut demi kepastian. Sebab, legalitas fasos fasum di tiap perumahan sangatlah penting. “Jika fasos fasum belum diserahkan pengembang ke pemerintah, maka segala bentuk pemeliharaan dan pembangunannya tidak dapat dianggarkan oleh pemerintah,” ujarnya..
Rizqya mengatakan, uapaya penarikan sepihak ini akan terus dilakukan pada tahun depan. Namun, dalam hal pencatatan aset fasos fasum pihaknya tetap memprioritas proses penyerahan dari pengembang ke pemerintah, sebab upaya penarikan sepihak merupakan langkah terakhir jika pengembang tidak komitmen menyerahkan fasos fasumnya ke pemerintah. (adv)