Target Pajak Reklame Kota Tangsel Rp22 Milyar, Bapenda Genjot Pemahaman WP Soal Kepatuhan Bayar Pajak

oleh -
Ilustrasi

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan pajak. Salah satunya yakni lewat pajak reklame yang tergolong pajak non PBB&BPHTB. Dari komposisi target penerimaan pajak daerah kota Tangsel tahun APBD-P 2018 , target penerimaan pajak reklame sebesar 1,7 persen atau senilai Rp22 Milyar.

Untuk diketahui, Reklame adalah benda, alat,perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

Sementara itu, harga sewa pemasangan reklame mempunyai nilai yang berbeda-beda. Untuk titik pemasangan di Kota Tangsel harga sewa pemasangan reklame ditentukan dalam penetapan nilai strategis pemasangan reklame (NSPR) yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangsel nomor 78 tahun 2011.

Dalam Perwal tersebut dijelaskan, Pasal 2 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a.Reklame Papan, Billboard, Billboard pada Bando Jalan dan JPO, Branding, Videotron/Megatron/LED, Neon Box/Neon Sign dan sejenisnya b. Reklame kain, spanduk/umbul-umbul, baliho/banner; c. Reklame melekat, stiker, poster; d. Reklame selebaran, brosur, pamflet; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan.

Kepala Bidang pemeriksaan Pajak pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame dan subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame; dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Selanjutnya, jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame. Untuk dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame dan tarif pajak ditetapkan sebesar 25% .

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame dalam menunaikan kewajibannya, lanjut Cahyadi, Bapenda Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah terus melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan.

“Ada 4 point dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD, yakni melalui regulasi, SDM, teknologi dan kerjasama,” ujar Cahyadi, saat Bimbingan teknis (Bimtek) kepada sejumlah wajib pajak di Soll Marina Hotel, Serpong, Kota Tangsel, baru-baru ini.

Untuk regulasi, sambung Cahyadi, yakni ,melalui revisi Perda Pajak Daerah (Perda No.3 tahun 2017), Perwal Tata cara Pemeriksaan pajak daerah(Perwal No.11 tahun 2018), serta Perwal Pengurangan dan Penghapusan sanksi administrasi R-2 (Perwal No.46 tahun 2017). Selain itu, kemajuan teknologi saat ini juga dimanfaatkan untuk memudahkan wajib pajak dalam penunaian pembayaran pajak seperti adanya e- SPTPD.

Terkait ketentuan pidana, dijelaskan pada pasal 150 wajib pajak daerah yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Wajib pajak daerah yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan wajib pajak daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuanga daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Wajib pajak daerah yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak daerah sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.