Monitor, Tangsel – Aksi tawuran brutal kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Tawuran itu menyebabkan beberapa orang terluka, seorang diantaranya bernama Alan Sutadi (24) tewas dengan luka bacok dibagian kepala dan punggung.
Polisi lantas melakukan pengusutan dan pengejaran kepada para pelaku. Alhasil 9 orang yang terlibat tawuran berhasil diamankan, mereka berasal dari geng Perguruan Katak Beracun. Mirisnya, rupanya pelaku masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMK.
Para pelaku masing-masing berinisial, MSBI (16), RD (15), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi Batubara (18), dan Deni Malik (18). Turut disita pula sejumlah barang bukti dari mereka, yakni senjata tajam jenis celurit, klewang, dan arit.
“Korban bernama Alan Sutadi meninggal dunia di rumah sakit akibat luka bacok di kepala bagian depan dan bagian punggungnya,” ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).
Kejadian tawuran itu berlangsung di Jalan Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Tangsel, 2 Desember 2018, sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu dipicu adanya aksi saling ejek di media sosial.
Karena tak terima, akhirnya kedua kelompok yakni, kelompok geng Katak Beracun yang berasal dari Ciputat dan Pondok Aren sepakat untuk bentrok dengan remaja dari wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
“Awalnya ini mereka saling ejek dan memanas-manasi di media sosial kemudian janjian lah bertemu di TKP untuk tawuran,” imbuh Ferdy.
Tawuran itu rupanya tak hanya menggunakan senjata tajam, ada pula yang membawa air keras untuk menyerang lawannya. Masa dari kelompok Ciledug pun kalah, mereka lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Beberapa orang diantaranya mengalami luka bacok dan terkena siraman air keras di wajah.
“Selesai tawuran pihak yang kalah ada yang melarikan diri bahkan ada yang jadi korban. Barang-barang yang ditinggalkan itu diambil oleh kelompok yang menang, ada motor, handphone dan lainnya,” jelasnya.
Sementara, satu dari pelaku Geng Perguruan Katak Beracun, Ahmad Fauzi Batubara alias Damai (18), menyesali perbuatannya yang menyebabkan jatuh korban jiwa. Dia mengaku, aksi tawuran itu dilakukan untuk membuat tenar nama geng kelompoknya.
“Nama geng kami Perguruan Katak Beracun,” ujarnya di Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 351, 338, dan 365 KUHP dengan tuduhan penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian. Ancaman hukumannya mencapai15 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna penanganan pelaku yang masih berstatus di bawah umur.
(bli)