Monitor, Tangsel – Seorang kakek renta bernama Lukman Hakim (53), tega mencabuli cucunya sendiri yang sedang berisitirahat karena sakit. Beruntung kejadian tak berlangsung lama, karena sang nenek berinisial UR keburu memergoki aksi bejat itu di dalam kamar.
Informasi yang dihimpun, peristiwa berlangsung pada Kamis 7 Februari 2019, sekira pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku, di Jalan Cirompang, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketika itu, seperti biasa korban berinisial JQ (10) sedang mampir ke rumah neneknya usai pulang sekolah.
Karena sedang tak enak badan dan pusing di kepala, JQ yang masih mengenakan seragam sekolah tak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. Bocah lugu yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu memilih beristirahat di dalam kamar.
Namun tiba-tiba, Lukman Hakim yang merupakan kakek tirinya datang menyelinap ke dalam kamar. Dia memaksa JQ melepas seragam sekolah. Meski awalnya menolak, namun karena dibawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.
“Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya, namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).
Selanjutnya, Lukman yang nampak kesetanan mulai mencabuli bagian tubuh korban. Bahkan dia turut membuka celana, lalu menggesek-gesekkan kelaminnya ke kemaluan korban hingga beberapa saat. Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.
“Tiba-tiba istrinya yang juga adalah nenek korban masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka,” imbuh Ferdy.
Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 07 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekira pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas pun mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya, Kakek Lukman diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
“Diamankan sejumlah barang bukti. Kita juga sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A guna mendampingi korban,” tukasnya.
Atas perbuatan bejatnya, Kakek Lukman dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bli)