Monitor, Tangerang, – Sekretaris Dekopinwil Banten, Teguh Supriyanto menegaskan, putusan Mahkamah Agung No. 487 K/TUN/2021 yang menolak kasasi Nurdin Halid akan semakin memperkuat sikap pemerintah mengambil kebijakan Tata Usaha Negara untuk melegitimasi Kepengurusan Sri Untari.
Kata Teguh, seluruh proses pengadilan Tata Usaha Negara ini, memperlihatkan kelemahan mendasar kepengurusan Nurdin Halid menurut hirarki peraturan dan perundang-undangan.
“Putusan Mahkamah Agung ini sangat tegas menyorot persoalan Dekopin dari alas hukum yang paling substansi, yaitu pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Sementara, selama ini banyak pihak berkutat di AD, termasuk keabsahan NH yang diuji di PN Makassar,” kata Teguh dalam keterangan pers yang diterima monitortangerang.com, Kamis (3/3/22).
Teguh menjelaskan, alas hukum tertinggi tentang Dekopin itu, membuka seluruh kedok kelemahan Nurdin Halid dalam posisinya menurut UU.
“Amar pertimbangan Hakim Agung TUN hanya memasukan pasal 59 itu untuk menolak kasasi itu. Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan lagi proses pelanggaran AD ataupun ART yang merupakan turunan dari UU tersebut,” ujar Teguh Supriyanto
Dengan Putusan MA tersebut, Teguh yakin, pemerintah akan segera mengambil sikap.
“Sikap apapun yang diambil pemerintah sejalan dengan keputusan tersebut, tidak bisa lagi dipersoalkan oleh NH dengan menggunakan Dekopin,” tegas Teguh.
Menurutnya, NH kehilangan landasan hukumnya (legal standing) mengatasnamakan Dekopin.
Teguh mencontohkan, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperkuat posisi Sri Untari, dengan posisi apa NH bisa menggugatnya?. Karena, dia sudah tidak punya lagi lagal standing atas nama Dekopin.
“Saatnya pemerintah menunjukan kekuasaannya menurut hukum untuk dapat mengakhiri konflik ini. Dengan demikian gerakan koperasi dapat mengambil peran maksimal dalam pembangunan bangsa. Dan bisa menjadi kado yang akan dicatat dalam sejarah perjalanan koperasi di Hari Koperasi ke-75,” pungkasnya. (mt02)