Monitor,Kota- Enam orang terdakwa kasus penelanjangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, kiranya dituntut hukuman berbeda-beda. Komarudin, seorang ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli tersebut, dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhy Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan Gunawan yang merupakan ketua RW di lokasi persekusi sejoli tersebut, mendapat tuntutan 2 tahun penjara. Gunawan dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rahmadhy Seno di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (20/3/2018).
Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi dituntut 4 tahun penjara.
“Menuntut pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap Rahmadhy.
Keempatnya dianggap melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukuman itu juga lebih ringan dibanding tuntutan yang diterima ketua RT, Komarudin yang dituntut 7 tahun penjara.
Pantauan di PN Tangerang, sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.
Komarudin hanya terdiam saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut dan hidung menggunakan tangan kanannya.
Seperti diketahui, kasus penelanjangan itu terjadi pada November 2017 lalu. Saat itu para terdakwa menuduh sepasang kekasih berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di Cikupa.
Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Saat ini, pasangan sejoli yang di fitnah melakukan perbuatan mesum tersebut akhirnya menikah pada 21 November 2017 lalu. (ben)