Terapkan Virtual Police, Polres Tangsel Kedepankan Pencegahan dan Imbauan

oleh -

Monitor, Tangsel – Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan terus memantau ketat percakapan atau unggahan di media sosial. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya monitoring adanya pelanggaran dalam dunua siber.

Polri sendiri telah memberlakukan kebijakan Virtual Police sejak 23 Februari 2021 lalu, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai penggagasnya. Hal demikian merupakan tanggapan atas arahan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menerangkan, Virtual Police sejatinya adalah upaya memberi perlindungan masyarakat dari potensi kejahatan dunia maya seperti penipuan, hoax, pornografi, atau pun pencemaran nama baik. Namun penerapannya difokuskan pada tindakan pencegahan dan imbauan.

“d.Virtual Police itu jangan diartikan polisi akan serta merta melakukan penindakan atau upaya paksa dalam penegakan hukum, namun Virtual Police merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum melalui pendekatan Preventif dan Preemtif,” katanya, Minggu (09/05/21).

Menurut Iman, masyarakat harus memahami bahwa penegakan hukum itu bukan hanya terbatas pada penyidikan saja, melainkan juga pada upaya-upaya pencegahan dan imbauan untuk mencapai tujuan tegak dan ditaatinya hukum oleh para pengguna dunia siber.

“Kita kedepankan pencegahan dan imbauan, karena itu juga merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Pakar Hukum Pidana, Andre Yosua, sependapat dengan apa yang digagas Polri dalam bentuk Virtual Police. Kata dia, penegakan hukum bukanlah hanya pada tindakan represif semata yang seringkali sudah tak sesuai dengan perkembangan sosial kultural.

“Langkah Virtual Police ini mampu menekan tindak pidana siber yang berujung kepada tindakan represif. Virtual Police adalah terobosan yang sesuai dengan perkembangan sosial kultur dalam menekan kejahatan siber,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Henny Nuraeny, menyebut perkembangan teknologi dan informasi belakangan ini berkembang dengan pesat. Salah satunya perkembangan media informasi digital. Kondisi itu tentunya harus diimbangi dengan perangkat hukum sebagai pengendali.

“Karena penggunaan media sosial dewasa ini sudah sangat luas, baik untuk kepentingan pendidikan, bisnis, bahkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dan keahlian dari SDM khususnya para aparat penegak hukum yang akan mengawasi dan menindak setiap pelanggaran hukum di media sosial,” tuturnya terpisah.

Dilanjutkan Henny, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif sangat baik dan perlu disosialisasikan. Pemantauan ruang digital oleh kepolisian, diharapkan menjadi upaya progresif dalam proses penegakan hukum dari sisi Preventif dan Preemtif.

“Dengan adanya Ruang Digital Kepolisian (Virtual Police) diharapkan akan menjadi suatu proses penegakan hukum yang progresif dan lebih humanis, karena sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Sehingga goalnya akan meminimalisir tindak pidana siber dan membuat masyarakat menggunakan media sosial lebih santun dan berbudaya,” ulasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.