Monitor,Banten – Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, akhirnya memvonis Dasep yang merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang dengan hukuman kurungan 5 tahun 10 bulan penjara. Dia dinyatakan telah melakukan penyelewengan dana olah raga dan atlet untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang menjerat mantan ketua tim kemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Scahrudin pada perhelatan Pilkada 2013 ini, dibuktikan bersalah atas penyelewengan dana hibah dari pemerintah.
Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya majlis hakim yang di nahkodai M Ramdes itu, memutuskan Dasep dengan kurungan penjara 5 tahun 10 bulan.
“Terdakwa (Dasep) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan dipidana penjara 5 tahun 10 bulan,” kata Ramdes kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jalan Serang – Pandeglang, Banten, Senin (2/12/2019).
Selain itu, atas perbuatannya Dasep juga didenda sebesar Rp 200 juta dan subsider dua bulan kurungan. Dalam hal ini, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 250 juta. Dan jika tidak bisa dibayarkan maka harta dan benda miliknya disita.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Pada kasus yang menjerat Dasep, majlis hakim menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi, bahwa terdakwa pada Juni 2015 menggunakan uang KONI Rp 65 juta. Tidak hanya itu, terdakwa juga dinilai telah menandatangani cek yang sewaku-waktu digunakan untuk pencairan oleh bendahara KONI, Siti Nursiyah (divonis 6 tahun penjara).
Cek tersebut kemudian dicairkan oleh Siti sebesar 500 juta yang selanjutnya diinvestasikan ke perusahaan multy level marketing (MLM).
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Dasep dituntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam agenda putusan kali ini, Ketua Majlis Hakim, M Remdes juga sempat membacakan hal – hal yang dianggap meringankan terdakwa.
Dikatakan Hakim, hal yang meringankan terdakwa Dasep hanyalah kesopan selama menjalani persidangan dan kooperatif saat memberikan keterangan, serta mengakui perbuatannya. (*tmn/ben)