Monitor, Kota- Nurdin (59), terdakwa kasus dugaan pelaporan palsu/fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif yang bertugas di Kogar Tap 1/Jakarta kembali disidangkan, Senin (17/06/2019).
Pada persidangan yang ketiga ini, terdakwa Nurdin yang merupakan warga RW 11 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu, nampak di cecar sejumlah pertanyaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri, dan Ketua Majelis Hakim, Sucipto.
Dalam sidang itu, terdakwa Nurdin di hadapan ketua majlis hakim mejelaskan, surat pelaporan pengaduan kepada Panglima TNI tersebut atas dasar saran dari rekan seprofesi Mayor Sucipto, yakni Mayor Mulya, Kasubgar 0501/Jakpus.
“Saya kan tidak ngerti baca sama nulis, jadi yang ngetik suratnya anak buah pak Mulya. Kita ketemuan di hotel Narita untuk membicarakan tentang surat pengaduan tersebut,” kata terdakwa Nurdin dipersidangan.
“Setelah surat selesai diketik, kemudian di antarkan ke rumah saya untuk di tandatangani saya dan warga,” sambungnya.
Sementara, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Hakim Sucipto, dalam pertanyaannya menegaskan, perihal status terdakwa apakah saat melaporkan masih menjadi ketua RW dilingkungannya atau sudah tidak lagi menjabat.
“Waktu melaporkan dengan surat ke Denpom TNI, saudara apakah masih menjadi RW?,” tanya hakim kepada terdakwa.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengakui saat itu sudah tidak lagi menjabat. “Waktu itu tahun 2017 an saya sudah tidak jadi RW,” katanya, yang tak lama kemudian persidangan akhirnya di tutup dan akan di teruskan kembali pada agenda selanjutnya nanti.
Diluar persidangan, Jupri, selaku JPU dalam perkara ini menegaskan, bahwa terdakwa di tuntut dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu.
Dimana pada ayat 1 disebutkan,
barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sayangnya, pihak pengacara terdakwa saat di ajukan beberapa pertanyaan oleh awak media masih enggan menanggapinya.
“Nanti saja ya, semua masih berjalan. Nanti saat pledoi saja kami kasih keterangan,” pungkasnya, seraya berlalu.
Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11 periode 2014-2015, di Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.
Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta membubuhi tandatangan dirinya sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.
“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga menyatakan kalau dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” terang Mayor Sucipto (ben)