Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Tanah di Tangerang Dituntut Satu Tahun

oleh -

Monitor, Kab.Tangerang – Dua orang terdakwa kasus pemalsuan akta autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Senin (15/1/2018).

JPU Marolop P menyatakan, kedua terdakwa tersebut terbukti dan meyakinkan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik tanah di Kosambi, Tangerang.

“Melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, lanjut Marolop, JPU menyimpulkan  kedua terdakwa berkehendak menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009. Sehingga menyebabkan kerugian immaterial dan material terhadap korban. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membacakan pembelaan melalui pengacara mereka dalam sidang lanjutan pekan depan.

Menanggapi tuntutan itu, korban Adipurna Sukarti (65) mengatakan tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan.

“Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum tidak berkeadilan, Saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia sia,” ucapnya dengan nada tinggi.

Di informasikan sebelumnya, perkara itu bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan NegeriTangerang. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.