Monitor, Kab.Tangerang, – Kabupaten Tangerang yang dijuluki sebagai kota 1000 industri karena merupakan pusat industri di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Banten yang memiliki lebih dari 1000 pabrik. Selain itu, di wilayah ini banyak perusahan internasional dan BUMN serta BUMD yang memiliki potensi besar.
Namun sayang, dari ribuan jumlah perusahaan yang disebut, hanya puluhan perusahaan yang baru melaporkan atau menyerahkan CSR melalui Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Setda Kabupaten Tangerang, Sumartono mengungkapkan, bahwa sejauh ini baru ada sekitar 57 perusahaan yang menyerahkan CSR nya melalui Pemkab Tangerang, dan ada 39 perusahaan yang menyerahkan langsung kepada penerima.
“Yang melalui forum CSR dan atau Pemda sebanyak 57 perusahaan dan langsung diserahkan kepada penerima. Perusahaan yang langsung melaksanakan CSR nya dan melaporkan melalui WEB CSR sebanyak 39 perusahaan, ” kata Sumartono kepada monitortangerang.com, Kamis (24/2/22) sore.
Ia menjelaskan, karena saat ini masih berada di masa pademi, maka CSR yang diberikan sebagian besar dalam bentuk kebutuhan terkiat pandemi.
“Karena kita masih pandemi, sebagian besar terkait kebutuhan pandemi,” jelasnya.
Sementara, untuk program CSR yang berbasis bina lingkungan, seperti Kampung Tematik, bedah rumah dan sebagainya, kata Sumartono, berada diluar bagian kerjasama Setda.
“Untuk kampung tematik dan bedah rumah, bagian kami tidak menangani,” paparnya.
Terpisah, Ketua Apdesi Korwil I Kabupaten Tangerang, Subur Maryono menyesalkan, banyaknya perusahaan dan pengembang besar yang masih abai terhadap lingkungan sekitar.
Bahkan, program CSR yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dilingkungan sekitar perusahan juga terbilang tidak tepat sasaran.
“Kecamatan Teluknaga dan Kosambi sebenarnya wilayah yang sangat beruntung, karena diapit oleh perusahaan-perusahaan raksasa dan BUMN, jadi seharusnya masyarakat disekitar lingkungan bisa ikut sejahtera, “kata Subur.
Subur berharap, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, dapat berkontribusi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, agar proses penyaluran CSR tepat sasaran.
“Kedepan, saya berharap ada sinergi yang baik antara perusahaan dan pemerintah Desa, agar tujuan mensejahterakan masyarakat di lingkungan perusahaan dapat terealisasi dengan baik,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Corporate Social Responsibility atau CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Program CSR telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. (mt02)