Tidak Dijadikan Acuan, Surat Edaran Kades Padurenan Dipertanyakan Calon Kadus

oleh -

Bogor, Monitor – Calon Perangkat Kepala Dusun 03 Kampung Bulak, Angga Gunawan  mengungkapkan kebingungannya usai menghadiri  undangan Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat, Sabtu(26/6/2021) saat perkenalan dan penjelasan tata tertib jika nantinya dipilih menjadi perangkat desa.

Setelah sebulan lebih menunggu, Angga yang hadir bersama 5 calon perangkat Kadus  lainnya dari dusun 01, 02 dan 04 mengatakan, berdasarkan surat  edaran pemberitahuan penjaringan calon Kepala Dusun (Kadus) Desa Padurenan Nomor 141.1/67.Pem tanggal 18 Mei 2021 yang ditujukan kepada ketua RT/RW se-Desa Padurenan, ditulis  batas akhir persyaratan calon perangkat dusun yang sudah lengkap diterima paling lambat  Jumat (20 mei 2021) di Kantor Desa Padurenan.

Baca Juga : Mendapat Perlakuan Kasar dari Tim Sukses Kades, Sekdes Padurenan Bulatkan Tekad untuk ‘Hijrah’

“Saya heran, di dalam surat edaran disebutkan batas akhir pendaftaran calon perangkat Kadus yakni, jum’at 20 Mei 2021, tapi kemarin (sabtu) masih ada yang daftar baru tetap saja diterima,” kata Angga kepada monitor, kemarin(29/6/2021).

Angga juga tidak tahu, apakah ada surat edaran yang baru selain dari yang ia terima sebelumnya . Baginya menjadi Kadus atau tidak bukan persoalan. Hanya saja, dengan tetap menerima calon baru yang sudah melewati batas pendaftaran justeru menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

“ Apa artinya ada surat edaran, sebab malah membingungkan ketika tidak lagi dijadikan acuan,” tutur Angga.

Diceritakan, sebelumnya dari dusun 03 ada dua calon yang mendaftar, dirinya dengan Wahyu yang belakangan diketahui mencabut kembali formulir pendaftarannya. Namun, dia kaget ketika Sabtu saat diundang di Kantor Desa ternyata ada juga yang di hari itu mengantarkan berkas lagi.

“Saya pikir sudah ditutup sebagaimana tertulis dalam edaran, tapi ternyata ngga,” tambahnya.

Untuk diketahui, isi surat pemberitahuan yang beredar luas tersebut yakni, meminta kepada Ketua RT RW agar mengusulkan masyarakat sebagai calon kepala dusun dengan persyaratan lengkap mulai dari melampirkan photo kopi KTP dan KK, photo kopi Ijazah SD-SMA lengkap, Akte Kelahiran/ Keterangan Lahir, surat keterangan ravid test, surat permohonan menjadi kepala dusun, pas photo 4×6  6 lembar dan siap diadakan uji kompetensi jika lebih dari 1 orang pendaftar dalam setiap dusun. Dalam surat edaran juga ditulis  batas akhir persyaratan calon perangkat dusun yang sudah lengkap diterima paling lambat  Jumat(20 mei 2021) di Kantor Desa Padurenan.

Surat tersebut, mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengangkatan perangkat desa. Sebab sejak dilantik bersama 88 Kades terpilih lainnya pada Jumat (5 Februari 2021 lalu oleh Bupati Bogor, Kades Padurenan Ralih Hidayat  hingga kini belum menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.  (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.