Monitor, Tangsel – Tiga bocah bau kencur, masing-masing berinisial RH (16), MAS (17), dan Muhamad Ichsan (18), pilih menyambi menjadi pelaku begal. Padahal ketiganya sendiri, masih tercatat sebagai pelajar Kejar Paket B dan C guna menyelesaikan pendidikannya.
Entah pengaruh dari mana yang meracuni pikiran 3 bocah itu, mereka kompak menyiapkan suatu rencana jahat. Dimana kesepakatannya, untuk melakukan pembegalan pengendara sepeda motor di tengah jalan.
Strategi dan pembagian tugas lalu diatur, pelaku RH berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi. Pelaku MAS, membawa celurit guna melukai korban jika melawan, dan pelaku M Ichsan bertugas mendorong korban dari sepeda motor agar terjatuh.
Aksi pembegalan pun dilakukan di Jalan Bintaro Sektor 7, Taman Menteng, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 13 November 2018, sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, korban berinisial TR (16) tengah melintas di lokasi mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega.
“Saat korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang ketiga tersangka berboncengan satu sepeda motor memepet korban hingga ke pinggir trotoar,” terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Rabu (14/11/2018).
Begitu korban terdesak di tepi jalan, salah satu pelalu kemudian menarik kaus korban dan mendorongnya hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku MAS mencabut celuritnya bersiap menghabisi korban.
“Karena terancam jiwanya, korban memilih melarikan diri,” jelas Alex.
Berikutnya, pelaku dengan leluasa membawa lari sepeda motor korban yang tertinggal. Setelah itu, korban segera melaporkan peristiwa pembegalan tersebut ke kantor polisi dengan Nomor : LP/1221/K/XI/2018/SPKT/Res TangSel hari Selasa tanggal 13 November 2018.
Personil anti bandit ‘Tim Vipers’ langsung meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan. Berdasarkan patroli Cyber, diketahui jika ketiganya menjual sepeda motor curian tersebut melalui transaksi media sosial FaceBook. Pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, barulah polisi berhasil membekuk para pelaku.
“Setelah dijebak untuk transaksi bertemu, lalu tersangka bisa diamankan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa seunit sepeda motor korban, sebilah celurit, dan seunit handphone. Karena usia pelaku masih dibawah umur, petugas lantas berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, serta Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna penanganannya.(bli)