Monitor, Tangsel – Dalam kurun waktu 2 minggu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap 3 tersangka pengedar sabu dengan berat total 2,5 kilogram lebih dan nilai total sekitar Rp 3,9 Milyar.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan memaparkan para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias Epul dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801gram, ekstasy 94 butir dan H5 93 butir.
“Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilo. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri,” jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018).
Dikatakan Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini mengaku melakukan aksinya baru dalam kurun waktu satu tahun. Terhadap jaringan masing-masing tersangka, masih akan terus dikembangkan oleh pihaknya.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri,” tambahnya.
Sementara menambahkan itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Dia belum mau menyimpulkan pakah modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau berbeda.
“Tersangka (SW) dengan barang bukti 801 gram asal Ciputat adalah target operasi lama,” ucapnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 miliar. (bli)