Monitor, Tangsel – Satuan Reskrim “Vipers” Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tiga pelaku berhasil dimankan, satu DPO.
Waka Polres Tangsel Kompol Arman didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander saat jumpa pers, Senin, (22/10/2018), menjelaskan, ada beberapa TKP dalam kasus ini. Yang pertama di Cluster The Caspia Blok B3/46, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Lalu, di Cluster Caspia B2 No. 25 The Icon BSD Kec. Cisauk Kab. Tangerang. Selanjutnya TKP di Gading Serpong Sektor 7 B Blok DD, Curug Sangereng, Kelapa Dua.
“Tersangka, atas nama Siyam, Darmin alias Musang alias Misdar, Nana Supriana alias Supri dan Dul (DPO). Ke empatnya mempunyai peran yang berbeda,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pengungkapan didapati barang bukti, dua buah Laptop Merk Lenovo hitam beserta charge. Satu buah HP merk XIAOMI REDMI NOTE 3 warna Gold, satu unit motor merk Honda BEAT warna hitam, shower dan keran air, MCB, puluhan kbeng dan dan berbagai linggis kecil, TV Layar Datar 32? dan 50? dan kardus sepeda.
Kronologisnya, tersangka datang ke TKP 1 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio dan Honda Beat. Kemudian pelaku dan Darmin masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar, lalu mencongkel jendela. Sedangkan Supri dan Dul menunggu kabar dari jauh.
Kemudian Siyam masuk ke dalam rumah melalui jendela, sedangkan Darmin menunggu di luar rumah, sambil mengawasi sekitar.
Setelah berhasil pada TKP pertama selanjutnya pelaku datang ke TKP kedua, dan dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara yg sama. Setelah dari TKP 2, para pelaku pergi ke TKP 3, melakukan hal yang sama.
“Barang- barang hasil curian dibawa ke kontrakan Siyam di daerah Beji Kota Depok dan dibagi-bagi. Para pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku diancam pasal 363 KUHP,” tegasnya. (mik)