Monitor, Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah melakukan pembinaan kepada para pegawai pemeriksa pajak, di Soll Marina Hotel, Serpong pada 18 Nopember 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pemeriksa pajak daerah di Kota Tangsel.
Diharapkan setelah mengikuti pembinaan tersebut, para petugas pemeriksa pajak daerah bisa semakin meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dalam mempersiapkan pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan pajak daerah.
Sebagai narasumber, Cahyo Agus Pujianto dihadapan para pegawai pemeriksa pajak memparkan sejumlah hal yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak daerah. Mulai dari Tujuan Pemeriksaan, Siklus Pemeriksaan,Tim Pemeriksa Pajak Daerah, Persiapan Pemeriksaan, Program pemeriksaan, Pelaksanaan, Penyelesaian Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan.
Mengawali paparannya, Konsultan pajak ini menjelaskan bahwa, setidaknya ada tiga tujuan pemeriksaan pajak daerah yang perlu dijadikan pedoman bagi setiap pemeriksa pajak. Pertama, pemeriksaan pajak itu bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah. “Pemeriksaan ini bisa dilakukan kepada wajib pajak yang SPTLB dan tidak menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT lewat waktu,” ujar Cahyo.
Tujuan kedua pemeriksaan yakni menjalankan fungsi pengawasan. Yakni kepada wajib pajak yang dalam Laporannya belum sesuai ketentuan dan pembayarannya juga belum sesuai ketentuan. Sementara tujuan pemeriksaan berikutnya yakni tujuan lain yaitu terkait Pemberian NPWPD, Penghapusan NPWP, Penentuan batas omzet, Tindak lanjut aduan, Keberatan dan soal Penagihan Pajak.
Ia menyebut, Tim Pemeriksa Pajak terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim,
seorang atau beberapa anggota tim. Mereka bertugas berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
Dan jika diperlukan, lanjut Cahyo, tim pemeriksa dapat dibantu oleh pegawai Bapenda bukan pemeriksa, tetapi memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditunjuk oleh Walikota. “Misalnya penerjemah, Ahli dibidang TI. Mereka ini bertugas berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan,” katanya.
Cahyo juga mengatakan, bahwa pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Pelaksanaan pemeriksaan pajak harus didahului dengan persiapan yang baik. “Persiapan Pemeriksaan ini sangat penting agar tujuan pemeriksaan dapat tercapai dengan cara yang efisien dan efektif,” tandas Cahyo.
Disebutkan, persiapan pemeriksaan itu diantaranya, membuat audit plan atau rencana pemeriksaan yakni menyiapkan audit scope dan menyiapkan pos yang diperiksa. Kemudian menyiapkan Audit Program, yakni menyiapkan data yang diperlukan dan metode pemeriksaan. Persiapan lainnya yaitu menyiapkan profile Wajib Pajak yang akan diperiksa.
Sementara, pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, Cahyo menegaskan agar tim pemeriksa pajak memperhatikan kode etik dan standart pemeriksaan, metode dan teknik pemeriksaan serta jangka waktu pemeriksaan.
Dijelaskan, untuk jangka waktu pemeriksaan selama 25 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP. Kemudian ada perpanjangan selama 25 Hari dengan alasan tertentu. “Namun ada pengecualian untuk perpanjangan atas pemeriksaan penentuan batas nilai omzet selama 50 Hari,” jelasnya.
Cahyo juga menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Berikut penjelasannya;
– KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan
– KKP Informatif dan Sistematis
– KKP bukan rekapan tapi hasil pemeriksaan dan pengujian, kecuali atas kredit pajak
– KKP Dokumentasi proses pemeriksaan (persiapan sd pelaporan)
– Sistematis lengkap dengan indeks & pendukungnya
– KKP softcopy hindari melakukan input angka tanpa menyebutkan sumbernya
Pada tahap terakhir yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Cahyo meminta agar Tim Pemeriksa Pajak mengungkapkan seluruh proses yang dirasa penting dalam LHP, supaya user tahu proses apa saja dalam pemeriksaan.
Diantaranya, terkait kondisi saat pemeriksaan di tempat wajib pajak, usaha/proses bisnis yang sedang dijalani, bagian yang ada, kepengurusan dll. Kemudian, sistem akuntansi, buku yang ada di tiap bagian, software yang digunakan, output dan file ang dihasilkan serta dokumentasikan dalam KKP. (adv)