Tingkatkan PAD, Bapenda Tangsel Lakukan Pengawasan Bersama Terhadap Pelaku Usaha Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan

oleh -
Pengawasan bersama yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten (KPP Pratama Serpong dan Pondok Aren) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap 67 Wajib Pajak (WP) pada jenis usaha hotel, restoran dan hiburan yang berada di Tangsel

Monitor, Tangsel –Pengawasan bersama yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten (KPP Pratama Serpong dan Pondok Aren) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap 67 Wajib Pajak (WP) pada jenis usaha hotel, restoran dan hiburan yang berada di Tangsel menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membangun kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi kewajibannya membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Seksie Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Tangsel, Edi Santosa menjelaskan bahwa rapat pengawasan bersama antara DJP dan Bapenda yang membahas terkait kepatuhan wajib pajak (WP) pada jenis usaha restoran, hotel dan hiburan yang ada di Kota Tangsel tentunya sangat efektif untuk meningkatkan PAD Tangsel maupun optimalisasi setoran pajak pusat.

Sambung Edi, hal ini terbukti dengan adanya peningkatan PAD Tangsel lebih dari satu milyar dari ketiga jenis pajak tersebut. Dampak pengawasan bersama juga menjadi bahan evaluasi pihak DJP, sebab perolehan pajak pusat dari ketiga jenis pajak itu masih sangat minim.

“Kanwil Banten meminta tahap selanjutnya data sasaran harus dikolaborasi antara usulan Pemda Tangsel terhadap yang disampaikan oleh masing-masing KPP (KPP Serpong dan Pondok Aren). Dengan begitu diharapkan ada win-win solution, sehingga tidak seperti sekarang perolehan DJP kecil sementara Pemda lebih besar,” ujarnya, Jumat(23/10/2020).

Selain itu, Edi menjelaskan dalam rapat juga dibahas dari jenis usaha restoran, hotel dan hiburan, ada 7 Wajib Pajak di luar Tangsel yang menjadi sasaran yang ditangani KPP-KPP lain di bawah kendali DJP Banten yakni KPP Tangerang Timur, Cikupa, Tangerang.

“Dari 67 sasaran WP se-Kanwil Banten terkait erat WP yang ada di Tangsel. Namun ada 31 WP yang terdaftar di sini (Tangsel-red) tapi NPWP induknya di luar Banten. Hal itu tetap di tindaklanjuti melalui surat edaran dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak,” kata Edi.

Sementara itu, dari 36 WP yang sudah di tindaklanjuti, ada 10 WP sudah dianggap clear dalam pelaporannya yakni data omzet pelaporan KPP dan Bapenda Tangsel sudah sama. Dan sisanya masih dalam penanganan.

Seperti diketahui, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel dengan Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan berjalan baik dan memberikan dampak yang positif terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah di Kota Tangsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Mochammad Taher Rochmadi memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas terwujudnya pelaksanaan kerjasama tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih atas inisiasi Dirjen Pajak dalam terwujudnya kerjasama antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Pemkot Tangsel tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Taher Rochmadi.

Rapat tersebut juga dihadiri narasumber, Muktia Agus Budi Santosa selaku Kepala Kantor KPP Pratama Serpong, Raden Ariyo Bisawarno Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Serpong, Aria Bimantoro Kepala Seksi Data dan Potensi DJP Kanwil Banten, Subandi Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Kanwil Banten dan Yuniar Adhie Arsitiyanto Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Pondok Aren.

Taher mengatakan, bahwa dengan adanya kerjasama antara Pemkot Tangsel dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keungan, pihak Bapenda Tangsel sangat terbantu dalam pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama.

“Dengan adanya kerjasama pengawasan bersama ini, kami sangat terbantu dalam pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama terutama dalam perolehan data pembanding omset-omset dari Dirjen Pajak atas ijin Menteri Keungan,” jelas Taher.

Ia pun berharap kerjasama tersebut dapat dilanjutkan dan tingkatkan dalam pelaksaannya. “Harapan kami kerjasama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaanya sehingga dalam masa depan pendapatan hasil daerah Kota Tangsel dapat ditingkatkan,” imbuhnya.

Secara umum, Taher menyebutkan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerjasama pengawasan bersama wajib pajak ini telah berjalan dengan baik. “Pengawasan bersama yang telah dilaksanakan selama ini berjalan dengan baik di bawah pendampingan KPP Pratama Pondok Aren serta kanwil DJP Banten,” papar Taher.

Meski demikian ia mengharapkan agar izin Menteri tidak megikat tahun pajak untuk mempermudah pengawasan bersama secara berkelanjutan.

Ia juga berharap kedepan agar mengatur dengan rinci data omzet dan pendampigan pelaksanaannya untuk wajib pajak yang terdaftar di luar kanwil DJP. Selain itu ia menekankan agar adanya peningkatan kapasitas petugas pajak daerah. “Terus tingkatkan kapasitas petugas pajak daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui, perjanjian kerjasama tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, sudah dilakukan penandatanganan, yakni selaku pihak pertama Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Dirjen Pajak Kementrian Keuangan. Kemudian pihak kedua, Ria Sartika Azahari, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan RI. Dan pihak ketiga, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas nama Pemerintah Kota Tangsel.

Ada beberapa tujuan dari perjanjian tersebut antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan /atau informasi Perpajakan, data perizinan serta datau/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tujuan lainnya, untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD, dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Bersama atas wajib pajak.

Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perpajakan, serta meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur /sumber daya manusia (SDM) dibidang perpajakan.

Secara umum, ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi, pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan wajib pajak yang disepakati, pelaksanaan pengawasan bersama dibidang perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan system teknologi informasi perpajakan daerah,dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah aerta sosialisasi perpajakan secara terpadu dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.